Pedagang Tuak Membandel akan Ditindak Pidana

0

Mataram (suarantb.com) – Pemkot Mataram telah mengambil berbagai tindakan dalam menghentikan perdagangan miras tradisional jenis tuak yang marak di beberapa kawasan Kota Mataram. Namun ada beberapa pedagang yang tetap berjualan secara terbuka kendati telah diberikan peringatan.

Oleh karena itu, Pemkot Mataram bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pedagang tuak. Asisten I Setda Kota Mataram, H. Lalu Indra Bangsawan mengatakan, tipiring ini akan dikenakan kepada pedagang tuak yang telah ditertibkan sebelumnya, serta telah menerima bantuan modal usaha dari Pemkot Mataram.

“Dengan pembinaan, pengawasan yang kita lakukan selama ini tetap ndak bisa. Kita berikan bantuan modal usaha, tapi masih tetap ada yang beroperasi, kita akan tetapkan aturan ini (tipiring),” ujarnya, Selasa, 8 November 2016.

Sanksi dalam bentuk tipiring ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat perundang-undangan dan Perda Kota Mataram, sehingga Pemkot Mataram perlu dukungan dari aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya di lapangan.

Sementara untuk kompensasi, saat ini Pemkot Mataram telah menugaskan tim dari Bagian Ekonomi untuk melakukan pendataan di lapangan. Tim tersebut bertugas memantau dan mengklasifikasikan para pedagang berdasarkan omzetnya. Dengan demikian, jumlah dana kompensasi yang akan diterima kelompok usaha dapat ditentukan. Setelah pendataan tersebut rampung, dana kompensasi yang dijanjikan Pemkot Mataram dapat segera dicairkan.

“Mudah-mudahan akhir bulan ini (November) sudah bisa dicairkan. Tapi sekarang bagian ekonomi masih turun ke lapangan,” ungkapnya. Bantuan modal usaha diberikan dengan syarat para pedagang tuak harus berhenti jualan tuak dan menggantinya dengan jenis usaha lain. (rdi)