Tak Urus Izin, Pemilik Reklame Diberi Peringatan Terakhir

0

Mataram (suarantb.com) – Reklame yang belum memiliki izin maupun belum memperpanjang izinnya diberi tanda menggunakan cat merah pada Selasa, 18 Oktober 2016. Petugas dari Dinas Pertamanan Kota Mataram dikerahkan untuk memberi tanda pada reklame-reklame tersebut. Tanda merah yang diberikan menjadi peringatan terakhir bagi para pemasang iklan yang belum menyelesaikan kewajiban pajak kepada Pemkot Mataram.

Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram, H. Kemal Islam mengatakan reklame yang telah mendapatkan tanda merah tersebut diperingatkan untuk segera memenuhi kewajiban pajak hingga Rabu, 19 Oktober 2016. Jika pada hari terakhir yang telah ditentukan tersebut belum juga menyelesaikan pengurusan perizinannya, maka Pemkot Mataram dengan tegas akan melakukan pemotongan atau penertiban pada Kamis, 20 Oktober 2016.

Dari data sebelumnya, terdapat 900 reklame di Kota Mataram yang belum memiliki izin, termasuk yang belum memperpanjang perizinannya hingga September 2016. Dari jumlah tersebut, setelah diberi peringatan, sekitar 150 reklame telah menyelesaikan pengurusan perizinan.

“Ini lebih banyak dari pihak bank yang sudah menyelesaikan. Masih banyak yang belum,” ungkapnya, Selasa, 18 Oktober 2016.

Peringatan berupa pemberian tanda cat merah tersebut diberlakukan sama bagi reklame besar maupun kecil. Beberapa reklame yang sudah mengajukan perpanjangan izin, namun belum menyelesaikan pengurusannya akan diberikan tanda cat kuning, dengan sanksi pencabutan vinil.

“Kita lihat keseriusannya, jangan hanya mendaftar untuk menghindari pemotongan. Kita cabut vinilnya, kita turunkan, kita biarkan dia punya konten saja,” ujarnya.

Sementara untuk reklame yang tidak terdata telah melakukan pendaftaran perizinan hingga Rabu, 18 Oktober 2016, pihak Dinas Pertamanan Kota Mataram dengan tegas akan melakukan pemotongan. (rdi)