Seorang Kakek Diduga Cabuli Tetangganya di Bawah Umur

0

Kota Bima (Suara NTB) – Seorang pria tua berusia 67 tahun diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Bima Kota, setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Bima, AKP Afrijal S.Ik, menyebutkan, pelaku pencabulan yang diamankan diketahui berinisial M (67) warga Kota Bima.

Ia mengatakan kasus pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Mei 2018 akhir pekan kemarin. Berdasarkan laporan yang diterima, pencabulan tersebut berawal saat korban sendirian berada dirumahnya.

“Memanfaatkan situasi rumah yang sepi, pelaku melakukan pencabulan,” katanya kepada Suara NTB, Selasa, 8 Mei 2018.
Aksi tersebut terungkap saat kakak laki-laki korban datang bersama teman-temannya. Saat itu, kakaknya memanggil korban dari dalam rumah. Namun yang keluar justru pelaku.

“Saat itu pelaku berusaha kabur. Tapi anggota langsung mengamankannya setelah menerima laporan dari kakak dan ibu korban,” katanya.

Afrijal mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan. Sementara pelaku Mustamin masih diamankan di Mapolres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun Suara NTB, pada Senin, 7 Mei 2018 malam, rumah Mustamin, pelaku pencabulan tiba-tiba terbakar. Kebakaran tersebut membuat warga panik berhamburan keluar rumah.

Kanit Reskrim Polsek Rasanae Timur, Bripka Wijaya mengakui kebakaran rumah tersebut. Hanya saja, Wijaya belum membeberkan penyebabnyanya karena hingga saat ini masih diselidiki.

Dikatakannya, beruntungnya kobaran api tidak sampai menghanguskan seluruh isi rumah lantaran cepat dipadamkan oleh warga serta dibantu beberapa unit mobil pemadam kebakaran. “Dari kejadian itu tidak ada menelan korban jiwa. Dan kasus ini masih kita selidiki,” pungkasnya. (uki)