Kota Mataram Kekurangan 12 Ribu Hunian

0
Rusunawa Mandalika yang telah beroperasi di Kota Mataram sejak 2015 lalu. (Suara NTB/cem)

Mataram (Suara NTB) – Padatnya jumlah penduduk yang tak sebanding dengan luas wilayah menyebabkan terjadi ketimpangan hunian. Saat ini, Kota Mataram mengalami kekurangan 12 ribu lebih hunian.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Mataram, H. M. Kemal Islam menyebutkan, kebutuhan rumah di Kota Mataram mencapai 100 ribu unit.

Saat ini, baru terpenuhi sekitar 80 ribu hingga 90 ribuan. Ada kekurangan hunian sekitar 12 ribuan. Sehingga, alternatif untuk memenuhi kebutuhan hunian melalui pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

“Sekarang ini saja kita kekurangan sekitar 12 ribu lebih unit rumah di Mataram,” sebut Kemal ditemui Rabu 5 Desember 2018.

Tingginya permintaan hunian, bahkan rusunawa jadi pilihan masyarakat. Sampai saat ini kata Kemal, daftar tunggu di masing – masing rusunawa sampai 35 orang. Mereka menunggu penghuni keluar untuk menggantikan.

Tingginya permintaan hunian Pemkot Mataram menginginkan pembangunan rusunawa tersebar di semua kecamatan. “Yang kita inginkan itu rusunawa di tiap kecamatan,” harapnya. Tahun 2019 sedang dipersiapkan membangun rusunawa khusus nelayan di Kelurahan Bintaro.

Perkim telah mengajukan proposal ke Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat. Setidaknya satu twin blok dapat menampung 90 kepala keluarga. “Sekarang tergantung dari kementerian apakah mau bangunkan kita satu twin blok atau dua twin blok,” tambahnya.

Khusus rusunawa nelayan masing – masing kamar tipe 36, memiliki dua kamar dan dapur. Selain itu, akan dibangunkan tempat bekerja bagi nelayan. Sehingga, lahan dibutuhkan sekitar 70 are.

Rusunawa nelayan nantinya diperuntukkan bagi warga yang terdampak abrasi di Lingkungan Bugis dan Bintaro. Secara akumulasi disebutkan Kemal, satu twin blok membutuhkan anggaran sekitar Rp22 miliar.

Selain rusunawa nelayan, pihaknya juga telah mengusulkan penambahan satu twin blok di Lingkungan Montong Are. Pembangunan sebelumnya tertunda karena keterlambatan pembebasan tanah yang dibebankan oleh pemerintah pusat ke Pemkot Mataram.

Akan tetapi, permasalahan dihadapi saat ini, pembebasan lahan semakin sulit. Apalagi ada perubahan Perda RTRW. “Sekarang Pemkot diminta menyiapkan hutan kota 10 hektar,” demikian kata Kemal. (cem)