Kontraktor Minta PP 5/2021 Dibatalkan

0
kukuh sugiarto

Mataram (Suara NTB) – Masyarakat jasa kontsruksi menolak Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penolakan ini disampaikan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi NTB, Kukuh Sugiarto.

Dikatakannya, gapensi melalui jalur organisasi asosiasi berupaya membatalkan PP 5/2021, karena dampaknya luar biasa terhadap anggota. Baik itu syarat keuangan, SDM, peralatan dan lain-lain yang harus dipenuhi oleh perusahaan jasa konstruksi dirasa sangat memberatkan. “Sementara ketentuan point 7 keputusan MK memerintahkan menangguhkan kebijakan strategis yang berdampak luas, apakah penerintah tidak menganggap bahwa ketentuan PP 5/2021 tidak berdampak luas?, siapa saja kontraktor kita yang akan mampu memenuhi ketentuan tersebut? saya khawatir tidak banyak. Maka dari itu gapensi berharap pemerintah membatalkan PP 5/2021, karena ini kebijakan tidak membumi, tidak memahami kondisi riil masyarakat jasa konstruksi,” paparnya.

Dijelaskan Kukuh, tahun 2022 terjadi perubahan aturan baru, di mana pemerintah menuntut perusahaan – perusahaan jasa konstruksi agar lebih profesional. Beberapa hal yang diatur dalam aturan baru ini diantaranya soal sertifikat badan usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA) yang mengharuskan setiap bidang harus dipegang oleh satu tenaga ahli.

Artinya,  perusahaan jasa konstruksi atau konsultan harus memiliki tenaga ahli tersediri, memiliki sistem, memiliki kantor dan syarat-syarat lainnya harus dipenuhi secara detail. Serta harus dicantumkan dalam OSS yang dibuat oleh pemerintah. “Akan ada seleksi alam. Tinggal kita sebagai kontraktor disisi lain dituntut profesional, di sisi lain memang harus fight dengan mengikuti aturan baru yang berat dipenuhi oleh perusahaan jasa konstruksi,” ujarnya.

Kukuh menambahkan, rigitnya aturan ini dirasa tidak banyak perusahaan yang akan memenuhinya. Selama ini ada kecenderungan dalam pelaksanaan proyek, pinjam meminjam kebutuhan adalah hal yang biasa terjadi di kalangan masyarakat jasa konstruksi.

Karena itu, dalam Rakornas yang akan digelar tahun 2022 oleh Gapensi, salah satu poin penting yang menjadi pembahasan adalah upaya menganulir peraturan yang dibuat oleh pemerintah agar lebih disederhanakan lagi. Sehingga tidak banyak perusahaan yang berpotensi gulung tikar. (bul)