Komari Klaim Manajemen Bank NTB Telah Bekerja Sesuai Aturan

0

Mataram (suarantb.com) – Manajemen PT. Bank NTB menyatakan telah bekerja berdasarkan ketentuan dan arahan dari pemegang saham yang telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebagai wujud tanggung jawab menjalankan hasil keputusan RUPS, manajemen Bank NTB sudah melakukan tata kelola perusahaan secara benar sesuai dengan keinginan pemegang saham dan ketentuan-ketentuan lain yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut dikatakan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank NTB, H. Komari Subakir, yang dikonfirmasi suarantb.com, Sabtu, 24 September 2016 terkait tudingan DPRD NTB yang menilai manajemen Bank NTB banyak melakukan pelanggaran dan tidak taat pada keputusan RUPS.

Menurut Komari, pernyataan beberapa anggota DPRD NTB tersebut kurang tepat, karena selama ini pihaknya sudah bekerja semaksimal mungkin berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Bank NTB sendiri, lanjut Komari sudah berada pada jalur yang benar, dengan tetap taat kepada keputusan RUPS.

“Kami sudah menjalankan operasional Bank itu sesuai dengan ketentuan dan arahan pemegang saham, semua keputusan pemegang saham. Saya nggak mungkin melakukan sesuatu tanpa diputus (pemegang saham). Jadi yang orang nggak paham ini ya harus paham dong, cari penyakit apa nggak patuh pada tata kelola,” katanya.

Komari menyayangkan adanya anggapan yang menyebut manajemen Bank NTB saat ini tidak patuh pada peraturan dan keputusan pemegang saham. Menurutnya, beberapa pihak telah salah paham. Pasalnya, dalam menjalankan operasional Bank NTB selalu mengacu kepada keputusan yang dihasilkan dalam RUPS.

“Semua ada aturannya dan semua diputus oleh pemegang saham, nggak mungkinlah (manajemen) nggak taat pada (pemegang saham),” tambahnya.

Mengenai dividen sebesar Rp 59 miliar yang dipermasalahkan oleh DPRD NTB, Komari menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasar pada kebijakan pemegang saham. Ketika ingin dilakukan perubahan terhadap keputusan tersebut, harus berdasarkan keputusan pemegang saham.

“Mengenai dividen sudah selesai, kalau mau diubah pun harus melalui pemegang saham. Kalau ingin mengubah ya sudah nanti diubah. RUPS lagi, nggak apa-apa toh,” ucapnya.

Terkait dengan pembentukan Pansus Bank NTB oleh Dewan karena melihat manajemen BUMD itu yang dinilai tidak transparan termasuk mengenai pembagian jasa produksi, Komari mengatakan selama ini ia menjalankan manajemen Bank NTB berdasarkan prinsip tata kelola operasional yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.

“Terkait Pansus mengenai pembagian jasa produksi, seakan beberapa tahun ini ngawur. Jadi begini, pada tahun 1999, Perusahaan Bank NTB dari perusahaan daerah berubah jadi Perseroan Terbatas (PT). Sehingga, pada tahun 2000 itu ada perubahan mengenai besaran jasa produksi. Jadi yang diomongin beberapa tahun terakhir yang seakan-akan zaman saya, itu sejak tahun 2000 setelah menjadi PT,” terangnya.

Menurutnya, hal tersebut harus dilihat sebagai sebuah sistem yang utuh dan tidak boleh sepotong-sepotong menilai sesuatu. “Kami tidak mungkin bekerja tak sesuai aturan,” tandasnya. (ast)