Ketua PDI Perjuangan Kota Bima Ditetapkan Jadi Tersangka

0

Kota Bima (Suara NTB) –  Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bima, Ruslan S.Sos, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan (Tipilih).

“Sudah ditetapkan Senin, 21 Mei 2018 malam usai dilakukan gelar perkara,” ungkap Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Dediansyah SH, Selasa, 22 Mei 2018.

Dijelaskannya, Ruslan yang akrab disapa Parlan itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 69 huruf B dan C, Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) nomor 8 tahun tahun 2015.

“Dalam pasal ini tersangka memuat materi kampanye yang berisi menghina calon peserta Pilkada serta melakukan kampanye berupa menghasut dan menfitnah,” katanya.

Dikatakannya, usai penetapan tersangka tersebut pihaknya akan memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Tujuannya untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Dalam waktu dekat ini kita akan rampungkan semua berkasnya untuk kita serahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah Suara NTB, Ruslan enggan berkomentar panjang usai ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, ia mengaku akan tetap kooperatif dalam menjalani proses tersebut. “Saya tegaskan dari awal akan mematuhi prosedur yang ada,” katanya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Calon Walikota Bima, H. M. Lutfi SE melaporkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bima, Ruslan S.Sos atas dugaan pencemaran nama baik. Lutfi melaporkan Ruslan ke Polisi dan Panwaslu lantaran ada indikasi telah melakukan pencemaran nama baik. Menuduh tanpa alat bukti.

Ruslan menuduh Lutfi terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kitab suci Alqur’an saat menjadi anggota DPR RI. Selain itu, Lutif juga dituduh dana banjir yang dibagikan ke warga sebesar Rp500.000 dari kantong pribadinya. (uki)