Ketua Komisi II : Target Pajak Hotel Menurun Dapat Dimaklumi

0

Mataram (Suara NTB) – Menurunnya target penerimaan pajak hotel pada tahun 2021 dapat dimaklumi. ‘’Karena kondisi pandemi Covid-19 sampai dengan hari ini menunjukkan peningkatan,’’ ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, S.Pt., menjawab Suara NTB melalui sambungan telepon, Senin, 31 Mei 2021.

Menurunnya target pajak hotel ini tidak terlepas berkurangnya kunjungan wisatawan ke Kota Mataram. ‘’Demikian juga yang menggunakan city hotel untuk bisnis dan lain sebagainya,’’ kata Wiska. Sedangkan menyangkut soal keringanan dan lain sebagainya, menurut dia, kalau tapping box berjalan, sebetulnya pemerintah tidak perlu memberi keringanan.

 ‘’Itukan dengan sendirinya dia tercatat berapa pemasukan. Cuma memang ada keringanan pajak ini mengingat banyak karyawan hotel yang dirumahkan. Ditambah lagi dengan beban operasional,’’ terangnya. Dikatakan politisi PDI Perjuangan ini, kondisi hotel di Mataram akan menggeliat manakala kunjungan wisatawan meningkat. Baik untuk wisatawan yang berlibur maupun datang untuk urusan bisnis.

Apalagi sekarang Mataram kembali ke zona merah dari sebelumnya zona oranye. ‘’Dan tidak ada peningkatan ke zona hijau,’’ sesalnya. Tahun depan, untuk mengembalikan target penerimaan pajak hotel dan restoran, hal yang paling penting dilakukan pemerintah adalah menekan bagaimana agar Covid-19 ini tidak meluas.

Sejauh ini, mantan Ketua Komisi III ini melihat sudah ada keseriusan dari pemrintah dalam mencegah meluasnya covid-19. ‘’Misalnya, pada saat libur Lebaran kemarin, penutupan tempat-tempat wisata,’’ ucapnya. Hanya saja, di lingkungan-lingkungan penerapan protokol kesehatan justru agak longgar. Oleh karena itu, Wiska menekankan agar penerapan protokol kesehatan agar diperketat.

Misalnya, seperti yang sudah-sudah, Pemkot Mataram memberlakukan PCBL (Penanganan Covid Berbasis Lingkungan). Karena status Mataram yang masuk zona oranye bahkan zona merah, membuat wisatawan takut berkunjung ke Mataram. Untuk itu, anggota dewan dari daerah pemilihan Sandubaya ini berharap dengan adanya kegiatan vaksinasi, masyarakat menjadi semakin sadar bahayanya pandemi covid-19.

Sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan seperti biasa namun tetap dengan mengedapkan protokol kesehatan. Seperti diketahui, target pajak hotel mengalami penurunan dari tahun 2020 Rp26 miliar menjadi Rp16 miliar di 2021. Sedangkan, pajak restoran Rp23 miliar dari sebelumnya Rp26 miliar. Turun drastisnya pajak hotel dikarenakan pengusaha hotel terdampak langsung oleh pandem Covid-19. (fit)