Ketua DPRD KSB Bantah Terlibat Kasus Biogas

0

Taliwang (Suara NTB) – Ketua DPRD Sumbawa Barat, M. Nasir ST,MM, membantah tudingan menyangkut keterlibatannya dalam kasus instalasi biogas yang merugikan negara sekitar Rp360 juta. Menurutnya, tuduhan tersangka HJ tidak memiliki dasar yang kuat. Dirinya juga tetap akan mengikuti permintaan dari pengadilan jika diminta memberikan kesaksian terhadap kasus tersebut.

“Saya tegaskan, apa yang dituduhkan ke saya tidak benar. Bahkan tekanan dan intervensi dalam pembayaran hasil pekerjaan proyek yang dituduhkan juga tidak benar. Kecuali jika proyek biogas ini milik saya, maka sangat wajar jika diintervensi. Karena itu proyek negara maka sudah sangat jelas tidak boleh ada campur tangan siapapun,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis  6 Desember  2018.

Dikatakannya, memang saat proyek ini bermasalah, dirinya bersama komisi III sempat turun ke lapangan melakukan pengecekan hasil pekerjaan. Hanya saja, pengecekan ini bukan dengan maksud untuk memaksa KPA membayarnya 100 persen sesuai yang dituduhkan tersangka. Tetapi pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan supaya pelaksanaannya, tepat sasaran dan berguna bagi warga KSB.

Bahkan, saat dirinya turun pengecekan bersama dengan komisi III terkait proyek biogas ini memang sudah tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Sehingga pihaknya menyarankan agar pekerjaan yang ada dibayarkan sesuai capaian di lapangan. Tidak ada unsur penekanan dan intervensi yang dilakukan dirinya ke KPA untuk tetap membayar tuntas (100 persen) pekerjaan tersebut.

“Komisi III sudah sempat turun lapangan guna melakukan pengecekan. Tapi tekanan untuk membayar pekerjaan 100 persen terhadap proyek tersebut tidak benar,” ulasnya lagi.

Ditambahkannya, dalam proyek biogas ini, dirinya juga tidak pernah membuat kebijakan meminta KPA membayarkan hasil pekerjaan 100 persen. Kendati demikian, dirinya sudah siap jika suatu saat nanti dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang membelit mantan Kadis ESDM itu.

Pada prinsipnya, tugas dari DPRD sebagai lembaga pengawas program yang ada di eksekutif, tidak memiliki intervensi lebih jauh dari tupoksi masing-masing. Bahkan, saat pengecekan bukan ia pribadi yang turun, melainkan bersama dengan komisi III yang saat itu membidangi masalah ESDM.

“Saya tidak sendiri pada saat pengecekan proyek tersebut, melainkan bersama dengan komisi III. Sehingga kesaksian yang disampaikan oleh tersangka di Pengadilan merupakan hal yang tidak benar,” tandasnya.

Sebelumnya, terdakwa korupsi proyek instalasi biogas KSB tahun 2013, Hajamudin menjalani sidang pemeriksaan. Mantan Kadis ESDM KSB itu menerangkan adanya upaya intervensi dari oknum legislator. Sang oknum dimaksud meminta proyek dinyatakan tuntas, padahal progresnya baru 42,08 persen.

“Ada DPR yang menekan-nekan saya. Terlontar ucapan Ketua Komisi III, M. Nasir, minta proyek dibayar 100 persen,” kata dia menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Anak Agung Ngurah Rajendra.

Permintaan legislator yang kini menjadi Ketua DPRD KSB itu, sambung dia, diucapkan usai Komisi III turun ke lapangan meninjau proyek, sekitar 24 Desember 2013. Hajamudin yang merupakan PPK pada proyek tersebut turut serta.

Setelah itu, masih pada Desember 2013, Hajamudin meminta pendapat Sekda KSB, Musyafirin–kini Bupati KSB perihal permintaan Komisi III DPRD KSB tersebut. “Saya ke Pak Sekda waktu itu dia bilang, jangan bayar (100 persen). Setelah itu saya putuskan untuk membayar sesuai dengan progresnya saja, yang 42 persen itu,” ucapnya.

Hajamudin menjadi terdakwa bersama, Direktur CV Agung Sembada Teguh Maramis, rekanan pemenang tender, dan Edi Sukardi, Konsultan Perencana Proyek.

Mereka didakwa kongkalikong menyimpangkan proyek senilai Rp1,299 miliar. Pembayaran dilakukan meski capaian proyek baru mencapai 42,08 persen.

Pelaksanaannya, kontraktor mengajukan pencairan uang muka pada 6 November 2013, sebanyak Rp 259.800.000. Kemudian, pada 31 Desember 2013 mengajukan pembayaran tahap I, sebesar 546.619.000dengan progres pekerjaan mencapai bobot 42,08 persen.

Permohonan pencairan dana tersebut disetujui PPK. Tetapi, dari pemeriksaan di lapangan, ahli Fakultas Teknik Unram menyatakan terdapat perbedaan penghitungan volume dan kualitas bangunan. Sehingga auditor menghitung kerugian negara sebesar Rp328 juta. (ils/why)