Ketika Pejuang Tanah Adat Disingkirkan

0

Mataram (suarantb.com) – Matahari pagi kembali bertahta di puncak Gunung Rinjani. Kemilau cahayanya menyoroti tanah seluas 150 ha, tempat para petani mengantungkan hidup dengan menggarapnya. Lahan produktif itu sebagai tempat berladang masyarakat Dusun Jurang Koak, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur (Lotim).

Namun itu terjadi sebelum tahun 1997. Tahun di mana penetapan kawasan Gunung Rinjani sebagai kawasan suaka marga satwa, yang pada perkembangannya ditetapkan menjadi Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Kini, masyarakat adat desa tersebut tersingkirkan.

Masyarakat sudah tidak bisa lagi menikmati warisan kekayaan leluhurnya. Kini, nasib mereka luluh lantak. Masyarakat adat yang mayoritasnya petani terusir dari ruang menyambung hidupnya yang telah jauh hari bertahan hidup di sana. Bahkan sebelum republik ini berdiri.

Semenjak pemerintah melalui TNGR membatasi akses petani untuk menggarap lahannya, tercatat telah lima kali masyarakat Jurang Koak bersengketa dengan instansi yang ditunjuk mengelola kawasan tersebut. Ini berdasarkan data yang diberikan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (Agra) NTB pada suarantb.com.

TNGR

Tanah adat Dusun Jurang Koak, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur yang diklaim kawasan TNGR (suarantb.com/szr)

Tahun 1970, masyarakat Jurang Koak di bawah pimpinan H. Mansur. Kemudian berlanjut juga tahun 1980 masih di bawah pimpinan H. Mansur. Di tahun 1988 di bawah pimpinan Roh Parman. Tahun 1990 di bawah pimpinan Amaq Sarsanah dan Amaq Jalan. Dan tahun 2015 hingga sekarang, perjuangan tersebut mengatasnamakan diri Pejuang Tanah Adat Jurang Koak.

Seorang Aktivis Agra NTB, Samboeza Hurria, pada suarantb.com mengatakan, dari hasil diskusi bersama warga setempat, sudah sebanyak 32 warga Jurang Koak yang diseret ke penjara atas tuduhan melakukan aktivitas berladang atau mencari kayu di kawasan TNGR.

“Jumlah tersebut hanya warga dari Dusun Jurang Koak saja, belum termasuk Dusun Dasan Erot dan Burne,” ujar Samboeza pada suarantb.com, Minggu, 9 Oktober 2016.

Puluhan tahun lamanya masyarakat selalu diintimidasi dan dihadapkan dengan penjara ketika masuk untuk bekerja di lahan leluhurnya. Akan tetapi karena desakan ekonomi dengan kepemilikan atas tanah yang sangat sempit, bahkan tidak ada sama sekali untuk menggantungkan hidupnya, membuat masyarakat Jurang Koak memberanikan diri untuk tetap masuk menggarap lahan tersebut.

Puncaknya pada 2015 lalu. Masyarakat Jurang Koak masuk secara bersama-sama ke tanah leluhur mereka yang telah lama dibatasi dan dilarang. Masyarakat membuka lahan seluas 75 ha dan masing-masing kepala keluarga (KK) mendapatkan rata-rata 10-11 are. Saat ini masyarakat yang menggarap lahan tersebut sebanyak 650 KK, berasal dari Dusun Jurang Koak, Burne dan Dasan Erot. Sampai saat ini, sejak dibuka tahun lalu, masyarakat sudah melakukan aktivitas bertani hingga musim tanam yang ke-3 dengan penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Melihat hal tersebut, reaksi kemudian muncul. TNGR merespon dengan melakukan beberapa pengusiran dan operasi gabungan yang akan mengusir secara paksa kaum tani dari lahan tersebut. Akan tetapi selalu gagal. Begitu pun dengan jalan mediasi dengan melibatkan instansi yang terkait, selalu mengalami kebuntuan.

“Hingga pada akhirnya TNGR melakukan kriminalisasi terhadap 3 petani Jurang Koak dengan menangkap mereka, atas tuduhan memasukkan alat berat untuk membuat jalan ke kawasan yang diklaim TNGR,” ungkapnya.

Melalui Kepolisian Daerah (Polda) NTB, TNGR memaksakan untuk mempidanakan 3 pejuang tanah adat. Amaq Wir selaku ketua pejuang tanah adat dijemput paksa dari rumahnya, Rabu, 25 Mei 2016 dini hari. Selanjutnya menyusul Amaq Novi dan Amaq Nanda ditangkap, Rabu, 8 Juni 2016 dini hari dengan operasi yang dilakukan oleh Polda NTB.

“Menurut kesaksian warga, Amaq Novi dan Amaq Nanda juga selaku pemimpin pejuang tanah adat ditangkap oleh Aparat Polda NTB dan Petugas TNGR dengan bersenjata lengkap dan juga gas air mata. Tiga unit mobil dengan kurang lebih 30 personel melakukan penggerebekan terhadap 2 pejuang tanah adat tersebut,” tuturnya.

Menurut Samboeza berdasarkan kesaksian warga, tanpa basa-basi puluhan aparat langsung mengeluarkan puluhan tembakan ke atap rumah Amaq Novi. Menyebabkan atap rumahnya bolong. Selanjutnya menciduk kedua pejuang tanah adat tersebut.

Melihat sikap kepolisian yang sangat represif, Amaq Novi sempat mempertanyakan sikap kepolisian dengan mengatakan: “Salah saya apa? Saya bukan teroris. Saya bukan maling,” akan tetapi langsung disambut dengan gertakan keras dari aparat.

Pada saat Amaq Novi diborgol, sontak ibu korban (50 tahun) yang melihat kejadian langsung bergerak ingin membantu anaknya, akan tetapi disepak oleh aparat hingga terjatuh. Melihat hal tersebut, Amaq Novi bereaksi, akan tetapi langsung dihadapkan dengan 5 personil yang melakukan pemukulan terhadapnya.

Kedua korban dipukuli hingga terjatuh dan diinjak oleh aparat. Korban diseret dari dalam rumahnya (puluhan meter) dan dilempar masuk ke dalam mobil. Sementara Amaq Arpin, Suha, Amaq Beny yang ada di lokasi penangkapan juga tidak luput dari pemukulan oleh aparat. Bahkan Amaq Arpin dilempar oleh aparat. Semua warga yang ada di lokasi ditodong dengan menggunakan senjata.

Melihat penangkapan yang brutal oleh aparat, massa langsung bereaksi menghadang dengan kayu dan melempar mobil yang membawa korban dengan batu. Aparat keamanan membalas dengan tembakan dan gas air mata.

Aktivis Agra NTB melanjutkan, berdasarkan pengakuan dari Amaq Novi dan Pak Nanda, mereka juga dipukuli di dalam mobil hingga babak belur. Informasinya sempat dibawa ke RSU Dr Raden Sudjono Selong terlebih dahulu, dan selanjutnya dibawa ke Polda NTB.

Dengan kejadian tersebut ada dua warga yang trauma dan sakit hingga seminggu lamanya. Bahkan Amaq Arpin yang sempat dilempar pada saat penangkapan, sampai saat ini masih mengalami trauma. Selain itu, terdapat beberapa barang warga yang rusak, diantaranya mixer, salon dan laptop serta atap rumah Amaq Novi.

“Penangkapan 3 pejuang tanah adat Jurang Koak dan mempidanakannya merupakan upaya TNGR untuk mengkriminalisasi petani yang sedang berjuang untuk mendapatkan tanah leluhurnya kembali,” tutur Samboeza.

Kini Amaq Wir telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Selong, Lotim. Sedangkan Amaq Novi dan Amaq Nanda, akan dibacakan vonisnya pada Selasa, 11 Oktober 2016 nanti. Atas dugaan kriminalisasi tersebut, Agra NTB menuntut pembebasan petani Jurang Koak, dan stop kriminalisasi terhadap petani Jurang Koak.

Agra NTB juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengkaji ulang proses hukum terhadap tiga petani tersebut, serta menuntut kembalikan lahan petani yang sejak zaman leluhur telah digarap oleh mereka. Agra NTB juga mendesak eksekutif dan legislatif tidak menutup mata dengan kasus tersebut, serta berikan perlindungan terhadap masyarakat adat Jurang Koak. Hingga berita ini diturunkan, suarantb.com mencoba konfirmasi pihak TNGR dan kepolisian. (szr)