Kesiapan Perbantuan Penanggulangan Bencana, Satpol PP NTB Gelar Rakor Satlinmas Tahun 2021

0

Mataram (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP NTB menggelar rapat koordinasi (Rakor) Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se – NTB, di Wisma Tambora Kantor BPDDM NTB, Kamis, 25 November 2021. Kegiatan yang diikuti 50 anggota Satlinmas dari provinsi dan 10 kabupaten/kota tersebut sebagai bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yaitu menegakkan Perda dan Perkada.

Kemudian menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, maka pembinaan terhadap Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) dilaksanakan oleh Satpol PP NTB.

Suasana Rakor Satlinmas se – NTB yang digelar Satpol PP NTB. (Suara NTB/ist)

 

Kepala Satpol PP NTB, Drs. Tri Budiprayitno, M.Si., menjelaskan sebagai bagian dari tugas dan fungsi pembinaan bagi anggota Satlinmas Kabupaten/Kota se-NTB, khususnya terkait dengan strategi peningkatan kapasitas kelembagaan dan anggota Satlinmas dalam rangka optimalisasi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Tri menjelaskan, tugas dan fungsi Satlinmas adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di lingkungan masing-masing. Sehingga dipandang penting untuk menyelenggarakan kegiatan rakot tersebut sebagai sarana bagi peningkatan kapasitas anggota Satlinmas di NTB.

Sejumlah dasar hukum kegiatan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi. Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 1ahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat

Mantan Kepala BPSDM NTB ini mengatakan makdud dilaksanakan rakor ini adalah untuk mempersiapkan kelembagaan dan personel Satlinmas Desa dan Kelurahan dalam menghadapi berbagai tuntutan tugas dan fungsi serta kebutuhan Pemerintah dan masyarakat terutama dalam rangka mengurangi resiko korban bencana alam dan kebakaran.

Tujuannya, mempersiapkan potensi kelembagaan dan personrl Satlinmas desa dan kelurahan se-NTB. Kemudian persiapan penugasan Satlinmas dalam pengamanan, ketertiban  dan ketentraman masyarakat. Persiapan penugasan Satlinmas dalam perbantuan penanggulangan Bencana dan memberikan pemahaman dan ketrampilan teknis pembinaan Satlinmas Desa/Kelurahan.

Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan ketrampilan Anggota Satlinmas. Sehingga mampu menjadi ujung tombak dalam rangka menjaga Kamtibmas di tengah masyarakat guna terwujudnya rasa aman dan nyaman. Selain itu meningkatnya wawasan Anggota Satlinmas tentang peran dan fungsinya dalam mewujudkan keamanan dan ketentraman masyarakat serta penanggulangan bencana.

‘’Terwujudnya kelembagaan dan personel Satlinmas yang terampil dalam mendeteksi sedini mungkin ancaman gangguan kamtibmas, bencana, mampu berkomunikasi dan negosiasi dalam menghadapi kondisi yang sifatnya urgen,’’ ujarnya.

Output dari rakor ini diharapkan terwujudnya kelembagaan personel Satgas dan Anggota Satlinmas yang terampii dalam deteksi dini setiap ancaman gangguan tibum, tranmas dan linmas. Kemudian, terwujudnya Satgas dan personel Satlinmas yang terampil berkomunikasi dan negosiasi dalam menghadapi situasi dan kondisi yang sifatnya urgen.

Terwujudnya pemetaan wilayah potensi bencana dan terdapat perencanaan kegiatan di masing-másing kabupaten/kota dalam peningkatan kapasitas anggota Satlinmas yang berkelanjutan.

Sedangkan hasil yang diharapkan, yaitu terlaksananya pengenalan keamanan lingkungan dalam rangka persiapan perbantuan pengamanan. Adanya peremajaan/pembaharuan data dan informasi Satgas dan Satlinmas Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-NTB secara berkala.

Terlatihnya Satgas dan Anggota Satlinmas di Kabupaten/Kota Se- NTB, tersedianya Laporan Bidang Pembinaan satuan Pelindungan Masyarakat Tahun 2021, tersedianya informasi terkait pemetaan potensi bencana. Dan tersedianya penganggaran dalam rangka penyelenggaraan kelinmasan di masing-masing Kabupaten/Kota yang berkelanjutan.

Nara sumber dalam kegiatan ini adalah Sekda NTB, yang memberikan pengarahan dan pembukaan Rakor Linmas. Kemudian Dit Pol PP dan Linmas Kemendagri, menyampaikan materi tentang  Penyelengaraan Linmas menurut Permendagri 26 Tahun 2020 dan SIMLinmas.

Selanjutnya, Kepala Satpol PP NTB, dengan materi tentang kebijakan strategis pembinaan Satlinmas. Selain itu Dir Binmas Polda NTB, materi Strategi optimalisasi peran serta Anggota Satlinmas dalam menjaga kamtibmas, Kepala BPBD NTB, materi mitigasi bencana di NTB dan Kepala Dinas Sosial NTB, dengan materi tanggap darurat pasca bencana. (nas)