Kerusakan Hutan di KSB Mencapai 27.000 Hektar

0

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian (Dishutbuntan) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyebutkan kerusakan hutan KSB saat ini masih di bawah lima persen. Kendati demikian tidak dipungkiri adanya aktivitas penebangan kayu secara ilegal di tengah-tengah masyarakat.

Kadishutbuntan KSB yang dikonfirmasi Suara NTB, melalui Kabid Kehutanan, Slamet, SP, Kamis, 15 September 2016 mengatakan, pihaknya belum bisa maksimal menanggulangi illegal logging karena keterbatasan tenaga dan kondisi kewenangan yang saat ini masih menggantung. Artinya pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi langsung di tingkat lapangan. Karena sampai dengan saat ini KPH yang lebih berperan. Namun demikian pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dan membangun koordinasi dengan pemerintah provinsi dalam penanganan masalah ini. “Kita tetap akan melakukan patroli. Bahkan kemarin kita sudah turun lapangan untuk memberikan warning kepada masyarakat,” ungkapnya.

Disebutkannya, total kawasan hutan 125. 335 hektar lahan. Apabila dikalkulasikan dengan jumlah kerusakan hutan tersebut ada sekitar 27. 000 hektar kawasan hutan yang rusak. Kerusakan hutan tersebut terjadi secara sporadik. Lokasi tersebut kerap terjadi di daerah sekitar desa Rarak Ronges, Kecamatan Brang Rea. Namun demikian dalam meminimalisir hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Melainkan semua pihak, baik itu aparat penegak hukum maupun masyarakat sekitar. “Kita tidak bisa mengamankan hutan secara sendiri-sendiri tanpa bantuan dan peran serta masyarakat sekitar,” ungkapnya. Seraya menambahkan, mindset masyarakat juga harus berubah dari memanfaatkan hasil hutan dengan cara merusak.

Lokasi yang paling parah sekarang terjadi di daerah Rarak Ronges, Kecamatan Brang Rea. Parahnya lagi masyarakat setempat yang melakukan perambahan hutan ini. Selain itu, lokasi lain dalam kasus ini yakni, sekitar di wilayah selatan yakni dari desa Tatar, Jelengah, sampai dengan Sekongkang, kecamatan Sekongkang. Kayu-kayu tersebut lanjutnya, tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri. Hanya untuk kebutuhan masyarakat sekitar saja. Meskipun demikian pihaknya tetap akan memberikan warning kepada masyarakat untuk tidak melakukan perambahan hutan. (ils)