Kerugian Negara Kasus RTG Sigerongan Mulai Dihitung

0

Mataram (Suara NTB) – Kerugian negara kasus korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG) Pokmas Repok Jati Kuning Desa Sigerongan, Lingsar, Lombok Barat mulai dihitung. Penyidik gelar perkara bersama auditor BPKP Perwakilan NTB. “Penyidik Tipikor sudah gelar perkara dengan BPKP,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dikonfirmasi Kamis, 18 Juni 2020.

Penghitungan kerugian negara itu, sambung dia, untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti. Berkas perkara dengan tersangka Bendahara Pokmas, Indrianto itu sebelumnya dinyatakan belum lengkap. “Penghitungan kerugian ada prosesnya. Belum selesai,” kata Kadek Adi. Penyidik membeberkan sejumlah dokumen terkait anggaran RTG yang diterima Pokmas Repok Jati Kuning. Berikut dengan dokumen pencairan dan penggunaan anggarannya.

“Apakah dengan dokumen itu saja cukup atau nanti tim auditnya perlu turun lagi untuk klarifikasi. Kita tunggu saja prosesnya,” tandasnya. Dalam kasus itu, Bendahara Pokmas Repok Jati Kuning, Indrianto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU Tipikor. Yang mana sebelumnya diterapkan pasal 8 tentang penggelapan uang negara.

Anto diduga menggunakan dana RTG sebesar Rp410 juta untuk kepentingan pribadi. Dana yang dipakai Anto merupakan anggaran tahap ketiga dana transfer pembangunan RTG untuk 20 penerima bantuan rumah rusak sedang. Total dana bantuannya sebesar Rp1,75 miliar.

Tahap pertama sudah disalurkan sebesar Rp500 juta untuk 20 penerima. Sebanyak 30 penerima bantuan mendapat transfer Rp750 juta pada pencairan tahap kedua. Untuk tahap ketiga, dana yang disalurkan hanya Rp90 juta. Pokmas Repok Jati Kuning mendapat bantuan rumah rusak untuk 70 KK. (why)