Kepala Lingkungan Segera Diberi Pelatihan

0

Mataram (suarantb.com) – Mulai 2017 mendatang, lingkungan akan mendapatkan kucuran dana Rp 50 juta per tahun. Terkait bagaimana pengelolaan dana tersebut, para kepala lingkungan akan segera diberi pelatihan sekaligus sosialisasi.

Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Mataram, I Nyoman Suandiasa kepada Suara NTB.
“Itu kan berupa program kegiatan di kecamatan. Tapi memang pasti ada pelatihan dan semacam sosialisasi kepada kepala lingkungan,” ujarnya.

Penting juga untuk diinformasikan kepada lingkungan terkait bagaimana keterlibatan mereka dalam pelaksanaan program dengan dana Rp 50 juta tersebut.

Suandiasa menyampaikan dalam pelaksanaan program tersebut, kepala lingkungan tidak diwajibkan membuat surat atau laporan pertanggungjawaban (SPJ). Pembuatan SPJ dibebankan kepada pemerintah kecamatan.

“Bukan kepala lingkungan. Karena ini program kegiatan seperti biasa. Seperti pengadaan karung, pengadaan Tossa (kendaraan roda tiga), honorarium lingkungan. Itu kan di-SPJ-kan seperti biasa,” jelasnya.

Terkait bentuk SPJ, ada perbedaan dibandingkan sebelumnya. Suandiasa mengatakan jika tahun sebelumnya, dana pemberdayaan lingkungan masih berupa dana hibah.

“Jadi hibah itu istilahnya pemerintah memberikan dana kepada lembaga lingkungan dan kemudian kepala lingkungan mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu,” terangnya.

Laporannya juga tidak berbentuk SPJ seperti ASN. Namun nanti setelah dana Rp 50 juta dikucurkan, bentuk SPJ-nya dalam bentuk program yang telah dilaksanakan. SPJ ini dibuat oleh pemerintah kecamatan.

“Mekanisme keuangan daerah yang berlaku, bukan mekanisme hibah,” ujarnya.

Bentuk sosialisasi yang akan diberikan kepada kepala lingkungan sama seperti yang kerap dilaksanakan. Sosialisasi juga akan mengundang Bappeda Kota Mataram untuk menerangkan terkait penggunaan dana Rp 50 juta ini.

Sosialisasi akan dilaksanakan awal 2017 mendatang terhadap 325 kepala lingkungan se-Mataram. Anggaran yang disiapkan Pemkot Mataram untuk ratusan lingkungan ini mencapai Rp 16,5 miliar lebih.

Kepala lingkungan dalam hal ini hanya penerima manfaat dan tidak berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban. Pengawasan penggunaan dana di bawah mengikuti mekanisme yang telah ada. Inspektorat sesuai fungsi yang melekat dalam lembaganya juga akan memantau penggunaan dana ini di tingkat bawah.

“Dari kecamatan dan kelurahan juga bisa melihat atau memantau programnya nanti seperti apa,” ujarnya. (ynt)