Kepala BKD Enggan Paraf SK Pemberhentian 134 CPNS K2

0

Dompu (Suara NTB) – Bupati Dompu hingga saat ini belum juga mengeluarkan SK pemberhentian terhadap 134 CPNS K2 Dompu yang dibatalkan NIP-nya oleh BKN. Kepala BKD Dompu mengaku enggan memaraf SK pembatalan CPNS karena merasa ada pihak yang ingin cuci tangan.

Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin kepada wartawan, Kamis, 20 Oktober 2016 mengatakan, BPK menyarankan sebelum diterbitkan surat pembatalan SK CPNS yang dibatalkan NIP-nya oleh BKN untuk dikonsultasikan kembali nomenklaturnya. Jangan sampai pemberhentian terhadap 134 ini menyebabkan mereka tidak memiliki kesempatan lagi menjadi CPNS.

Berdasarkan saran BPK dan petunjuk BKN, kita gunakan istilah pembatalan dalam SK pemberhentian. Gaji yang diterima selama ini tidak dikembalikan. Itu bagian dari hak mereka yang sudah bekerja sebagai CPNS,” kata bupati.

Namun gaji bulan Oktober 2016 CPNS K2, katanya, sudah dihentikan pihaknya berdasarkan surat pembatalan NIP dari BKN, walaupun SK pemberhentian dari CPNS belum dikeluarkan. Karena surat BKN ini ditujukan kepada Bupati dan SK pemberhentiannya akan segera disampaikan.

“Surat BKN itu ditujukan kepada Bupati, bukan kepada CPNS. Makanya kami langsung menghentikan gajinya mulai Oktober,” katanya.

Kepala BKD Dompu, Drs. H. Abdul Haris, MAP yang berdiri di depan Bupati langsung diperintahkan untuk segera memaraf SK pemberhentian 134 CPNS K2 sebagai tindak lanjut surat BKN yang membatalkan NIP-nya. “Kepala BKD, diparaf cepat SK-nya (pembatalan CPNS),” perintah H. Bambang.

Terkait adanya laporan keluarga 134 CPNS K2 yang ditujukan kepada BKN, dari 256 CPNS yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) ditemukan diduga bermasalah karena mengabdi di lembaga swasta dan mengabdi tahun 2006 seterusnya. H Bambang mengatakan, tidak masalah para CPNS ini saling melapor.

Namun inilah yang disesalinya dari kebijakan BKN membatalkan NIP secara massal dan tidak dilakukan orang per orang. Karena bisa jadi, dari 134 orang yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) terdapat yang MK bila diteliti lebih lanjut. Bisa juga dari 256 yang dinyatakan MK, terdapat yang TMK.

Sementara Drs. H. Abdul Haris yang dikonfirmasi usai terpisah dari Bupati, menegaskan, tidak akan memaraf SK pemberhentian 134 CPNS K2. Karena ada pihak yang ingin melepas tanggungjawab dari persoalan CPNS K2.

“Ketika memperbaiki surat (SPTJM), tidak mau paraf. Tapi giliran merusak nasib orang, saya malah disodor – sodor,” tegasnya. (ula)