Kelola Dana Desa, Kades di KSB Diingatkan Tak Terjerumus Korupsi

0

Taliwang (Suara NTB) – Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kajari) Paryono, SH mengingatkan kepada para Kepala Desa (Kades) untuk mematuhi aturan dalam pengelolaan keuangan. Hal tersebut menjadi atensi pihaknya jangan sampai ada oknum kepala desa yang melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan.

“Kades dan BPD harus bersinergi dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih. Hal tersebut bisa dilakukan melalui penyusunan laporan keuangan desa yang baik, maupun dalam penetapan program yang akan dilaksanakan oleh desa nantinya,” ungkap Kajari kepada Suara NTB, Kamis, 15 Desember 2016.

Apalagi dengan adanya penambahan jumlah dana desa di tahun 2017 mendatang di atas 50 persen. Jumlah tersebut melebihi jumlah anggaran yang ada di masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang sampai dengan saat ini masih ada yang berada di bawah Rp 1 miliar.

Di satu sisi anggaran tersebut harus dikelola dengan baik, di sisi lain dalam pengelolaannya juga harus dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai hanya digunakan saja uangnya saja tetapi tidak diikutsertakan dengan pertanggungjawaban,” ungkapnya. Mengingat dalam penggunaan keuangan negara harus ada laporan pertanggungjawabannya.

Menurut Kajari, para pegawai yang berada di SKPD bahkan sudah memiliki pengalaman yang sangat sering melakukan pengelolaan keuangan yang banyak. Masih saja ditemukan kelemahan dalam pengelolaannya. Apalagi para staf yang ada ditingkat desa yang pemahamannya masih dikatakan masih jauh dari harapan.

Oleh karenanya pihaknya sangat berharap kepada Pemda untuk bisa memberikan pemahaman lagi kepada pihak desa. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan nantinya.

Dikatakan, pihaknya bersama dengan Inspektorat tetap akan membuka diri dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama pada Kades dan BPD. Bahkan pihaknya mempersilakan kepada para kades untuk bisa berkonsultasi dalam pengelolaan keuangan.

“Manfaatkan ini secara betul-betul jangan sampai para Kades ini terjerumus pada tindak pidana korupsi,” tandasnya. (ils)