Kejati NTB Tangkap Terpidana Kasus Pembocoran Data Nasabah Bank

0
Tim Tabur Kejati NTB Rabu, 28 Juli 2021 menangkap terpidana kasus perbankan Lalu Supartha (tengah) yang mangkir dari panggilan eksekusi putusan inkrah Mahkamah Agung RI.(Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Kejati NTB menangkap terpidana perkara perbankan, Lalu Supartha (58), Rabu, 28 Juli 2021. Bekas karyawan Bank BRI Cabang Praya itu mangkir dari panggilan eksekusi. Padahal, dia sudah diputus bersalah dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi putusan inkrah sehingga kita tangkap,” ungkap Asintel Kejati NTB Munif didampingi Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. Supartha ditangkap di rumahnya di Jonggat, Lombok Tengah. Supartha akan dieksekusi untuk menjalani pidana di Lapas Mataram di Kuripan.

Supartha dijatuhi putusan pidana selama dua tahun dan denda Rp4 miliar subsider tiga bulan kurungan. Kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung RI sehingga putusan yang dipakai adalah putusan Pengadilan Tinggi NTB tersebut.

Terpidana terbukti membocorkan data nasabah sesuai dakwaan pasal 47 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 UU RI No10/1998 tentang perubahan atas UU RI No7/1992 tentang Perbankan. “Terpidana ini sebelumnya bertugas di bagian administrasi kredit,” jelas Munif.

Supartha, sambung dia, membocorkan data nasabah bermula saat kredit yang diambilnya macet pembayaran. Supartha sebelumnya meminjam uang Rp1 miliar dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lombok Sejati pada tahun 2013. “Dia jadikan sertifikat tiga bidang tanah sebagai agunannya,” kata Munif.

Pinjaman itu dengan tenor selama enam bulan berikut bunga Rp35 juta setiap bulan. Supartha dinyatakan gagal melunasi kredit tersebut sehingga meminta perpanjangan waktu. Akhirnya, pembayaran sebesar Rp132 juta bisa dia cicil. Pembayaran cicilan melalui rekening pribadi Ketua KSP Suparjito.

Meski demikian kewajiban Supartha belum selesai. Antara lain pokok kredit sebesar Rp1 miliar. Kemudian bunga pinjaman sejak Agustus 2013 sampai Agustus 2015 sebesar Rp755 juta dari total bunga Rp875 juta. Dan denda tunggakan kredit Rp1,34 miliar. Total kewajiban Supartha yang masih menunggak sebesar Rp3,09 miliar.

“Terpidana kemudian mencetak rekening koran milik saksi Suparjito secara diam-diam untuk menunjukkan sejumlah pembayaran yang dia setorkan. Hal itu yang menurut hakim menjadi kesalahannya menurut undang-undang,” beber Munif. Dalam kesempatan yang sama, Supartha mengaku dirinya menjadi korban penggelapan.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan itu sebagai pembuktian kalau dirinya sudah membayarkan kewajiban. “Memang saya setornya ke Suparjito itu, tapi dia tidak laporkan sebagai pembayaran kredit saya,” ujarnya sambil berjalan menuju mobil tahanan. (why)