Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi NTB memeriksa pengadaan barang untuk paket Jaring Pengaman Sosial (JPS). Hal sama dilakukan Kejari Lombok Tengah Sabtu, 16 Mei 2020 dengan mengecek pengadaan ratusan ribu masker. Tujuannya, untuk memastikan pengadaan sesuai dengan perencanaan.
Pengecekan itu berkaitan dengan pendampingan dan pengamanan pengadaan masker di daerah tersebut. Kegiatan pengecekan berlangsung sekitar pukul 12.00 Wita oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
‘’Tim JPN Kejari Loteng mendatangi tempat penyimpanan pengadaan masker yang terletak di Pendopo Bupati Loteng dengan pengamanan yang dilakukan oleh tim Intel,’’ kata juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH, MH, Minggu, 17 Mei 2020.
Saat itu, tim JPN mengecek sebanyak 698.750 pengadaan masker untuk masyarakat terdampak Covid – 19. Dari hasil pemeriksaan, jumlah masker yang dibeli dari Industri Kecil Menengah (IKM) itu sudah memenuhi kouta pengadaan.
Hadir saat pengecekan itu selain tim JPN, tim Dinas Kesehatan, UKM yang memproduksi, penyedia barang dan PPK.
Dari hasil pemeriksaan itu, keterangan tim Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa masker yang datang sudah memenuhi standar sebagai pelindung pernafasan.
Sesuai pengadaan barang dan jasa, masa kontrak sampai 29 Mei 2020. Menurut Dedi Irawan, tim Kejari Loteng menyampaikan bahwa pendampingan yang diberikan oleh Datun terkait Perdata dan Tata Usaha Negara saja. ‘’Yang jelas, jumlah masker telah sesuai dengan data yang diterangkan,’’ katanya.
Intinya tujuan tim turun adalah melakukan pendampingan, melakukan supporting, pengamanan terhadap pendampingan yang dilakukan oleh JPN. (ars)