Segera Berakhir, Uang Tebusan Amnesti Pajak Kanwil DJP Nusra Capai Rp 304,54 Miliar

0

Mataram (suarantb.com) –  Program pengampunan pajak atau amnesti pajak periode ketiga akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Kanwil DJP Nusa Tenggara (Nusra) mengimbau agar para wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada dan menggunakan haknya dengan mengikuti amnesti pajak.

“Untuk wajib pajak yang belum memanfaatkan amensti pajak, masih terbuka kesempatan hingga 31 Maret 2017. Kami harap para wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan yang ada, ” kata Kanwil DJP Nusra, Suparno saat memberikan keterangan pers, Selasa, 21 Maret 2017.

Suparno menyebutkan  hingga 20 Maret 2017, Kanwil DJP Nusra  telah membukukan total realisasi uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp 304,54 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 159,38 miliar berasal dari provinsi NTB dan Rp 146,16 miliar dari provinsi NTT. Dari jumlah tersebut UMKM provinsi NTB menyumbang RP 48,91 miliar, sedangkan NTT sejumlah Rp 47,63 miliar.

Suparno menyebutkan jumlah wajib pajak tercatat sebanyak 11.634 orang  yang telah memanfaatkan amnesti pajak hingga 20 Maret 2017. “Untuk provinsi NTB ada 5.479 wajib pajak, dari jumlah itu 3.287 merupakan UMKM. Sedangakan 6.155 sisanya wajib pajak dari NTT, dan 4.210 diantaranya dari UMKM,” ungkapnya.

Namun demikian, jumlah tersebut menurut Suparno masih relatif kecil yakni hanya 2,5 persen dari jumlah wajib pajak yang terdaftar. “Dari total 458.000 wajib Pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT tahunan, total 2,5 persen ini masih relatif kecil sekali, di skala nasional juga belum mencapai 5 persen,” ujarnya.

Selama ini, ia  mengaku telah gencar melakukan berbagai sosialisasi dan imbauan terkait amnesti pajak khususnya kepada para wajib pajak. Ia pun mengakui jika hasilnya hingga saat ini belum memuaskan. Menurutnya,  hal tersebut tergantung kepada good will dari para wajib pajak untuk melaporkan hartanya.

Dalam kesempatan tersebut, Suparno juga mengapresiasi berbagai pihak yang telah berupaya keras dalam menyukseskan program amnesti pajak ini. “Saya juga mengapresiasi para wajib pajak yang telah memanfaatkan haknya untuk mengikuti amnesti pajak, dan berharap ke depannya berkomitmen untuk menjadi wajib pajak yang patuh,” ungkapnya.

Sebagai langkah tambahan dalam melayani wajib pajak di sisa waktu yang tersedia, Kanwil DJP Nusra  membuka pelayanan hingga pukul 19.00 Wita mulai tanggal 27-30 Maret. Dan tanggal 31 Maret, pelayanan dibuka hingga pukul 24.00 Wita. (hvy)