Kasus Tower Desa Sesela 2018, Auditor-Jaksa Penyidik Cek Lokasi Tower

0

Mataram (Suara NTB) – Audit kerugian negara kasus sewa lahan tower telekomunikasi Desa Sesela, Gunungsari, Lombok Barat belum selesai. Auditor pada BPKP Perwakilan NTB bersama jaksa penyidik Kejari Mataram baru menyelesaikan pengecekan lapangan. Sementara saksi yang diperiksa baru setengahnya.

Kasi Pidsus Kejari Mataram Wayan Suryawan dikonfirmasi Minggu, 1 Maret 2020 mengatakan, saksi-saksi sudah dipanggil untuk memberi keterangan terkait aliran dana sewa. “Sudah 50 persen yang diperiksa,” ungkapnya.

Pemeriksaan saksi itu untuk mengetahui sumber, pembayaran, serta penggunaan dana sewa dari pihak ketiga yang diduga tidak masuk ke dalam pendapatan lain-lain APBDes Sesela. “Kita juga turun cek lapangan ke lokasi tower,” kata Wayan.

Kejari Mataram mengintensifkan penyidikan kasus sewa lahan tower Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Kades dan mantan Kades Sesela pun sudah dipanggil dalam rangka pemeriksaan audit kerugian negara tersebut.

Yakni, Kades Sesela 2018-2023 Abu Bakar, dan Kades Sesela 2013-2018 Asmuni. Kemudian yang juga sudah diperiksa antara lain sekretaris desa, bendahara desa, dan staf desa. Perusahaan tower telekomunikasi juga diperiksa.

Pelibatan auditor BPKP itu untuk menguatkan bukti kerugian negara. Jaksa penyidik sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perjanjian sewa senilai Rp350 juta tersebut.

Lahan aset Desa Sesela seluas 8×8 meter disewa untuk pendirian tower telekomunikasi pada tahun 2018. Dalam perjanjiannya, lahan disewa selama 10 tahun dengan harga Rp350 juta.

Jaksa menemukan indikasi uang tersebut langsung digunakan tidak sesuai mekanisme. Pendapatan desa dari sewa lahan tidak dimasukkan dalam APBDes. Penggunaannya pun diduga tidak melalui pembahasan. Lebih jauh lagi, uang tunai sewa lahan tidak masuk ke kas desa. Sebagian diantaranya, Rp155 juta disimpan di ruang Sekdes. Uang itu dipakai untuk memberi pinjaman staf dan penggunaan atas perintah Kades. Sebagian uang sisanya ditransfer ke rekening rekening pribadi. (why)