Kasus Tiket Senaru, Lima Pejabat KLU Dipanggil

0

Tanjung (Suara NTB) – Sebanyak 5 pejabat di lingkup Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah dipanggil Penyidik Polres Lombok Utara dalam penanganan kasus Operasi Tangkap Tangkap (OTT) yang melibatkan 6  pelaku, termasuk oknum PNS berinisial RM. Wakapolres Lombok Utara, Kompol Teuku Ardiansyah, kepada wartawan Rabu, 15 Februari 2017 mengungkapkan, di antara kelima pejabat termasuk Plt. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) KLU.

“Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara, Baiq Prita, sudah kita dipanggil. Beliau diambil keterangannya selaku saksi, karena ranah kegiatan yang ada di Senaru itu kan, bidangnya ada di pariwisata. Jadi beliau kita ambil keterangannya terkait OTT yang dilakukan anak buahnya,” ungkap Ardiansyah.

Dalam pengungkapan kasus ini,  Wakapolres mengatakan aparat kepolisian masih melakukan pendalaman secara intensif. Termasuk melakukan pemeriksaan para pejabat di lingkup Pemda KLU. Selain Plt Kadis, Polres juga meminta keterangan dari Kepala Bidang Destinasi Pariwisata, Bratayasa, serta pejabat Kepala Bagian.

Pemeriksaan kepada Plt. Kepala Dispar KLU, Teuku Ardiansyah menyebut lama pemeriksaan berlangsung selama sekitar 2 jam. Diantara pertanyaan yang diarahkan, menyinggung audit pemasukan harian dana – dana dari tiket masuk kawasan wisata yang sudah masuk serta ke mana arah pengalokasiannya.

“Terhadap (hasil pemeriksaan) Bidang Destinasi, SPDP sudah kita kirim sambil menunggu petunjuk dari Jaksa. Apabila diperlukan lebih banyak lagi keterangan tidak menutup kemungkinan akan dipanggil kembali,” sambungnya.

Wakapolres mengungkapkan, dalam penyelidikan kasus ini aparat akan tetap bekerja secara profesional dan sesuai prosedur. Dilihat dari proses penanganannya, lama penyelidikan diperkirakan memakan waktu hingga 2 bulan. Namun demikian, pihaknya akan berupaya menuntaskannya sebelum genap 2 bulan.

“Memang dilihat dari pemeriksaan maksimal 2 bulan, tapi kita berusaha sebelum 2 bulan kita harus tuntas. Yang sudah kita periksa, yang sudah kita BAP apabila nanti statusnya P19 dan masih diperlukan keterangan – keterangan termasuk dari mantan Kepala Dinas (Pariwisata), ya kita akan lakukan itu semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekda KLU Drs. Suardi, MH, tak membantah oknum RM masih berkantor, meski statusnya sebagai tersangka dalam kasus OTT Saber Pungli KLU. Dalam penanganannya, sekda menyerahkan pengungkapannya kasusnya ke Polres Lombok Utara. “Kalau dia belum dilakukan penahanan tentu dia bekerja, namun sekarang tidak bekerja di tempat semula,” kata sekda singkat. (ari)