Mataram (Suara NTB) – 158 gram sabu asal Batam, Kepulauan Riau batal beredar di Lombok. Dua kurir dan satu penerima ditangkap pekan lalu. Percobaan kedua kemarin itu memang gagal. namun upaya membawa masuk sabu dalam dubur pernah lolos sebelumnya. “Ini pengantaran kedua ke Lombok dari Batam,” ungkap Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTB AKBP Denny Priadi dikonfirmasi akhir pekan lalu terkait penangkapan tersangka IR (37) warga Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam.
Pengiriman pertama, waktu rincinya tidak dijelaskan, IR lolos pemeriksaan. Sabu sukses sampai tujuan. “Itu lain orang. Lain penerimanya. Sudah pernah ketemu di Ampenan (Mataram),” bebernya. Kerja sukses IR membuatnya dapat misi pengantaran lagi. Tujuannya sama, Lombok. Upahnya pun sama. Pengiriman kedua itu malah membawa IR ke penjara. Dia kepergok tim bea cukai dan Aviation Security di Lombok International Airport, Praya, Lombok Tengah Sabtu, 7 Maret 2020.
IR kedapatan membawa total 150 gram sabu. Selama perjalanan, IR menyimpan sabu itu di dalam duburnya. “Untuk yang kedua ini dia diupah Rp10 juta. setelah barang sampai baru (upah) ditransfer,” terang Denny. Dari hasil interogasi, IR mengaku yakin dengan modus sabu dalam dubur sebab sebelumnya pernah sukses. Idenya datang dari bandar yang mengirim sabu. IR mendapatkan sabu itu sudah dalam keadaan terbungkus tebal.
“Dia sudah menerima dalam kondisi lonjong dan dililit lakban hitam. Dia tinggal memasukkan ke dalam kondom,” kata Denny. Dengan bantuan sedikit pelumas, sabu sudah masuk dan tersimpan dalam dubur. Tersangka IR harus menahan rasa ingin buang air besar selama penerbangan. Perasaan yang sama juga diakui tersangka ZW (22), warga Bangkalan, Jawa Timur yang ditangkap di bandara LIA dua hari setelah penangkapan IR.
Tersangka ZW juga berangkat dari Batam dengan membawa 58 gram sabu dalam duburnya. Kalau tersangka IR menjalankan misi pengantaran ke Lombok Timur, tersangka ZW ke Lombok Tengah. “Yang mengendalikan napi dari dalam Lapas. Tapi mereka ini beda jaringan,” pungkas Denny. (why)