Kasus Rekanan Proyek KTC Segera Berpindah ke APH

0

Taliwang (Suara NTB) – Rekanan pelaksana proyek fasilitas Kemutar Telu Center (KTC) Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), PT TGN, diminta untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran atas proyeknya. Jika perusahaan konstruksi ini tidak bisa menuntaskan pengembalian kerugian Negara, maka persoalan akan dapat ditangani aparat penegak hukum (APH).

Beberapa waktu lalu Majelis Pertimbangan Tuntutan Pemberndaharaan dan Ganti Rugi (MP-TPTGR) KSB, kembali telah menggelar sidang terhadap kasus kerugian negara pada proyek fasilitas KTC. Dari hasil sidang tersebut PT TGN diharuskan segera menuntaskan pengembalian kerugian negara yang hingga kini masih tersisa sekitar Rp 1,9 miliar dari total Rp 2,6 miliar.

Oleh majelis, sidang itu menjadi peradilan terakhir bagi PT TGN untuk menuntaskan seluruh kewajibannya. Dan sesuai aturan PT TGN tidak bisa lagi menghindar karena setelah 40 hari setelah sidang digelar oleh MP-TPTGR, maka memungkinkan kasus tersebut dapat langsung ditangani oleh aparat penegak hukum (APH). “Sepertinya sudah mendekati 40 hari setelah sidang digelar oleh majelis. Nah nanti kalau setelah itu aparat hukum bisa menangani kasusnya,” cetus sekretaris MP-TPTGR KSB H. Ady Mauluddin, M.Si kepada media ini, Kamis, 13 Oktober 2016.

Ia mengungkapkan, kasus kerugian negara pada proyek fasilitas KTC akibat kelebihan pembayaran terus ditahan oleh pemerintah dengan harapan PT TGN dapat menuntaskannya selama dalam penanganan internal pemerintah. Bahkan selama itu PT TGN telah melakukan sebanyak dua kali STS (surat tanda setor) atau mencicil pengembalian sebagai bentuk niat baiknya. Akan tetapi selama waktu yang diharapkan pemerintah, PT TGN tak kunjung juga menyelesaikan kewajibannya tersebut. “Selama ini kan kita yang menahannya (supaya tidak ditangani APH). Dari sekitar Rp 2,6 miliar itu, pertama ada pengembalian Rp 200 juta, selanjutnya ada Rp 5.00 juta lagi. Tapi sisanya yang Rp 1,9 miliar itu belum sampai sekarang sejak setelah kita sidangkan terakhir kali beberapa waktu lalu,” urai H. Ady.

Ia menjelaskan, prosedur temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus ditindaklanjuti secara berjenjang. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK selama 60 hari diminta untuk diselesaikan melalui Inspektorat. Jika di tingkat inspektorat tidak dapat diselesaikan maka dilimpahkan ke MP-TPTGR untuk disidangkan. Di tangan MP-TPTGR diberikan waktu selama 40 hari bagi pihak bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya. Dan jika tidak, maka APH dapat mengambil alih kasusnya. “Kalau ke aparat hukum itu bisa melalui laporan masyarakat, atau mungkin pemberitaan media. Itu bisa saja. Apalagi kasusnya ini cukup besar nilai kerugiannya,” cetusnya. (bug)