Kasus Puskesmas Babakan 2017-2019, Direktur BPJS Kesehatan Cabang Mataram Batal Diklarifikasi

0

Mataram (Suara NTB) – Direktur BPJS Kesehatan Mataram Cabang Mataram batal dimintai keterangan, Jumat, 2 Juli 2021. Klarifikasi ini semula dijadwalkan terkait kasus dana kapitasi Puskesmas Babakan, Sandubaya, Mataram.  Khususnya mengenai anggaran dana kapitasi yang ditransfer.

“Yang bersangkutan berhalangan hadir karena kegiatan kantor. Diwakilkan bawahannya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dikonfirmasi Jumat, 2 Juli 2021. Klarifikasi dimaksud hanya sebentar. Tim penyidik Unit Tipikor masih mengumpulkan data terkait anggaran. “Dokumen bukti transfer karena dana kapitasi ini kan ditransfernya setiap bulan ke Puskesmas itu,” jelasnya.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan selama tiga tahun anggaran yakni 2017-2019 nilainya mencapai Rp3,3 miliar. Setiap tahunnya, Puskesmas Babakan menerima sekitar Rp1,1 miliar. “Kita masih terus kumpulkan keterangan dan data-data,” ucap Kadek Adi. Polisi mendalami anggaran tersebut berkenaan dengan aturan penggunaannya. Termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan anggaran.

Yang diatur dalam Permenkes RI No 21/2016 tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah. Dana kapitasi bersumber dari BPJS Kesehatan ini digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebesar 60 persen. Jasa pelayanan kesehatan ini dibayarkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan dihitung dari jenis ketenagaan, jenis jabatan, dan kehadiran.

Sementara untuk operasional layanan kesehatan, komponennya antara lain pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung, operasional dan pemeliharaan Puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana. (why)