Kasus PT BAL, Sekda dan Asisten II KLU Diperiksa Soal Rekomendasi BKPRD

0

Mataram (Suara NTB) – Asisten II Setda KLU dimintai keterangan Polda NTB terkait kasus pengeboran air di Gili Trawangan. Dia diperiksa perihal mekanisme rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) terhadap kegiatan PT Berkat Air Laut (BAL).

Keterangan Asisten II itu dimasukkan dalam tambahan saksi untuk melengkapi berkas dengan tersangka, Jhon Mathejson. Berkasnya pun sudah dilimpahkan lagi ke Jaksa Kejati NTB.

“Soal BKPRD. Mengenai terbitnya rekomendasi,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, Jumat, 5 Januari 2017 ditemui di sela apel kesiapan pengamanan Pilkada Serentak 2018 di Bandara Selaparang, Mataram.

Dia menambahkan, keterangan mengenai rekomendasi BKPRD tersebut juga digali dari Sekda KLU, H. Suardi. “Kalau dari Sekda tidak terlalu banyak. Sama saja dengan Asisten II itu yang ingin kita gali,” kata dia.

Berkas dengan penambahan-penambahan kesaksian itu untuk memenuhi petunjuk jaksa, yang sebelumnya dikembalikan.

“Hari ini kita limpahkan lagi ke jaksa. Saksi-saksi yang diperlukan untuk memenuhi petunjuk jaksa sudah kita periksa,” jelas Darsono.

PT BAL mengklaim sudah memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Upaya Pengelolaan/Pengendalian Lingkungan (UPL/UKL), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 15 UU RI No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, terhadap Direktur Utama PT BAL, Jhon Mathejson.

Perusahaan yang dipimpin tersangka mengelola air di Gili Trawangan dengan cara mengebor air tanah. Aktivitas itu dilakukan sejak tahun 2011 sampai 2017 ini. Aktivitas itu terindikasi pidana sebab PT BAL tidak mengantongi izin pengeboran dimaksud.

PT BAL mengalirkan air kepada pelanggan pelaku usaha, rumah tangga, serta untuk fasilitas umum. Izin pernah diajukan kepada Pemprov NTB pada Desember 2015 lalu, tetapi ditolak dan perusahaan tersebut tetap beroperasi. (why)