Kasus Proyek Puskesmas Awang Naik ke Penyidikan

0
Beberapa bagian konstruksi pembangunan Puskesmas Awang yang rusak sebelum dimanfaatkan. Kendati proyek ini telah diserahterimakan, tapi proyek ini belum dapat dimanfaatkan.

Praya (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) telah meningkatkan status penanganan perkara proyek pembangunan Puskesmas Awang tahun 2020 ke tahap penyidikan. Setelah mengumpulkan minimal dua alat bukti dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp900 juta.

Namun tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara tersebut bertambah hingga Rp7 miliar lebih – sesuai nilai proyeknya, jika dari hasil asesmen nantinya proyek dinyatakan gagal total dan tidak bisa dipergunakan sebagaimana peruntukannya.

Fadil Fadil Regan (Suara NTB/kir)

“Bisa saja mengarah ke situ (total loss, red),” terang Kepala Kejari Loteng, Fadil Regan, S.H.M.H., Kamis, 9 Desember 2021. Ia menjelaskan, dari uji fisik yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Kupang terhadap bangunan Puskesmas Awang tersebut ditemukan kekurangan volume pekerjaannya serta ketidaksesuaian spek yang disepakati dalam kontrak.

Dampaknya, meski bangunan puskemas sudah dinyatakan selesai dikerjakan namun sampai saat ini bangunan tidak kunjung bisa digunakan. “Proyeknya sudah dinyatakan selesai oleh rekanan dan sudah diserahterimakan. Tapi nyatanya sampai saat ini bangunan belum juga bisa digunakan,” sebutnya.

Fadil mengatakan, selama proses penyelidikan total ada sekitar 20 orang yang dipanggil dan dimintai keterangan. Dengan peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, pihak-pihak yang sebelumnya sudah diminta keterangan, mulai pekan depan akan dipanggil kembali sebagai saksi untuk dimintai keterangan, guna proses pendalaman.

Disinggung apakah sudah ada gambaran tersangka, Fadil menegaskan sampai saat ini belum. Pihaknya masih fokus mengumpulkan bahan dan keterangan tambahan, guna membuka tabir kasus tersebut. Tapi dengan penetapan status penyidikan, itu artinya jaksa sudah menemukan indikasi penyimpangan.

Tinggal diperdalam kembali. Sehingga jelas pihak mana yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. “Soal tersangka, pasti akan mengarah kesana. Tapi untuk sampai kesana, butuh pendalaman lagi,” imbuhnya.

Itulah yang saat ini pihaknya tengah lakukan. Sehingga pihak-pihak yang sebelumnya sudah dimintai keterangan akan kembali dipanggil. Tetapi statusnya sudah sebagai saksi. Pihaknya pun berharap para saksi yang nantinya dipanggil bisa kooperatif. Supaya penanganan perkara bisa cepat tuntas. (kir)