Kasus Pengadaan Lahan Relokasi Banjir Kota Bima, Dua Tersangka akan Dipanggil Lagi

0
Dedi Irawan. (Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Dua tersangka kasus korupsi pembebasan lahan relokasi korban banjir Kota Bima tahun 2017 belum ditahan. Para tersangka masih kooperatif. Namun mereka nantinya akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan tambahan.

“Tim (penyidik Pidsus) masih di Bima. Biasanya saksi-saksi lebih dulu diperiksa,” ungkap Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan saat dikonfirmasi Jumat, 14 Agustus 2020 kemarin.

Dia menambahkan, untuk melengkapi berkas perkara, penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari saksi-saksi. “Kalau tersangka perlu diperiksa lagi, kita panggil kembali,” kata Dedi.

Dua tersangka kasus tersebut sudah menjalani pemeriksaan pada pekan lalu. Namun, mereka diperbolehkan pulang karena penyidik menganggap para tersangka kooperatif. “Dua-duanya sudah diperiksa sebagai tersangka. Baru satu kali pemeriksaan,” ungkapnya.

Tersangka itu antara lain mantan Kadis Perkim Kota Bima HD selaku ketua panitia pengadaan lahan, dan pihak swasta broker lahan berinisial US. Dari catatan tim penyidik Pidsus, para tersangka baru diperiksa satu kali.

Tersangka HD dan US diduga bersama-sama korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar. Hal itu timbul dari kelebihan pembayaran pembebasan lahan di Sambinae, Kota Bima yang dianggarkan Rp4,9 miliar.

Pembebasan lahan itu untuk keperluan pembangunan rumah korban banjir Bima tahun 2016. Pembebasan lahannya seluas 7 hektare di area dengan kontur miring. Dalam proses pembebasannya pada November 2017, pemilik lahan diwakili tersangka US walaupun tanpa surat kuasa.

Tersangka US bernegosiasi dengan tersangka HD dengan harga lahan Rp11,5 juta per-are. Padahal warga pemilik lahan sudah sepakat di harga Rp6 juta sampai Rp9 juta per-are.  Selisih kelebihan pembayaran dari Pemkota Bima tersebut dinikmati tersangka US. (why)