Kasus Pengadaan Benih Jagung 2017, Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

0

Mataram (Suara NTB) – Kejati NTB melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus pengadaan benih jagung 2017. Pemeriksaan ini untuk mendalami indikasi keterlibatan orang lain. Selain empat orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan. Para tersangka pun yang diharapkan dapat mengungkap fakta baru belum diperiksa.

“Tergantung pemeriksaan dari penyidik. Kalau ada tersangka lain kenapa tidak?,” tegasnya, Rabu, 17 Februari 2021. Dalam kasus ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB inisial Ir H. HF; mantan PPK proyek inisial IWW; Direktur PT WBS inisial LIH; dan Direktur PT SAM inisial AP. Mereka diduga secara bersama-sama melawan hukum dalam pengerjaan proyek pengadaan benih jagung senilai total Rp49,25 miliar.

Akibatnya, timbul kerugian negara yang menurut versi jaksa sebesar Rp15,452 miliar. Kerugian itu diduga sebagai bagian dari upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang terlibat dalam proyek pengadaan. Dalam proses pengadaannya, pejabat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi NTB dipengaruhi dalam rangka penunjukkan langsung PT SAM dan PT WBS. Demikian juga benih yang didatangkan tidak diperiksa sertifikasinya. Produsen benih pun masih didalami perannya.

Sementara indikasi adanya peran orang lain yang diduga mempunyai koneksi dengan pejabat Kementerian Pertanian RI sedang ditelusuri. “Kalau ada yang terlibat lagi, kenapa tidak?. Saya belum dapat informasi itu yang namanya broker proyek atau apapun namanya,” tandas Tomo. Proyek pengadaan ini digelontorkan dalam belasan paket. Paket pertama, PT SAM mendapatkan kontrak pengadaan senilai Rp17,25 miliar.

Anggaran tersebut untuk pengadaan 480 ton benih. Sementara PT WBS mendapat kontrak pengadaan sebesar Rp31 miliar untuk pengadaan 840 ton benih. Ternyata, proses penyalurannya ke petani penerima bantuan di sembilan kabupaten/kota diduga bermasalah. Sebanyak 198 ton berdasarkan temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian Provinsi NTB. sementara para penerima bantuan mengembalian benih karena berjamur dan rusak sebelum ditanam. Benih ini diduga dikeluarkan dari gudang dengan sertifikat palsu. (why)