Kasus Parsel Lotim 2014, MA Putuskan Jaksa Kembalikan Uang Syahmat

0

Mataram (Suara NTB) – Syahmat bakal makin lega menghirup udara bebas. Mahkamah Agung RI menguatkan putusan bebas terdakwa korupsi pengadaan paket lebaran Lombok Timur 2014 ini.

Hakim kasasi juga memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan uang titipan Syahmat. Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi tersebut.

“Kalau nanti (salinan putusan) turun, jaksa Kejari Lotim yang akan melaksanakannya,” kata dia dikonfirmasi Jumat, 28 Februari 2020.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Prof Mohamad Askin serta anggota majelis Dr Leopold Hutagalung dan Prof Surya Jaya menyatakan putusan dengan terdakwa Syahmat pada 24 Februari 2020 lalu. Mereka memutuskan untuk menguatkan vonis bebas pengadilan tingkat pertama.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi, mengungkapkan, putusan MA tersebut menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas vonis bebas Syahmat. “Artinya putusan sudah dianggap benar. Bahwa parsel diadakan maupun dibagikan kepada PNS sudah melalui mekanisme pembahasan,” terangnya.

Poin penting dari putusan kasasi itu, imbuh Ojik, bahwa jaksa penuntut umum harus mengambalikan uang titipan pengganti kerugian negara. “Majelis (kasasi) memerintahkan jaksa mengembalikan uang titipan Rp175 juta kepada terdakwa (Syahmat),” jelasnya. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis Syahmat dari tuduhan jaksa.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama itu menimbang diskresi pengalihan tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS Pemda Lotim tahun 2014 menjadi pengadaan parsel lebaran tak menyalahi aturan. Meskipun parsel itu juga turut dibagikan kepada PNS vertikal non Pemda Lotim.

Anggaran TKD telah disahkan pada APBD murni 2014 sebesar Rp4 miliar. Tetapi diubah menjadi pengadaan parsel lebaran sebesar Rp2,5 miliar. sebabnya Tim  Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lotim kala itu sedang mengatur pengetatan anggaran karena defisit. Syahmat pun mengeksekusi anggaran itu. Daftar penerima disusun Kabag Umum kala itu. Namun Syahmat tak menuruti semuanya. Dia membuat kebijakan sendiri karena parsel lebaran untuk masyarakat miskin sudah tersalurkan sebelumnya.

Hakim menilai tidak ada aturan yang menyatakan, mengubah anggaran TKD menjadi sandang pangan dilarang. Pengalihannya menggunakan mekanisme pembahasan. Parsel lebaran yang dibagikan Syahmt itu sebanyak 13.500 paket diadakan CV Restu Laksa Utama dengan anggaran Rp2,5 miliar. Paket itu berisi makanan ringan, sirup, gula, minyak goreng, sarung, dan kartu ucapan. Rinciannya 12.358 paket untuk CPNS dan PNS daerah Lotim. Kemudian 781 paket untuk PNS dan non PNS instansi pusat.

Sebanyak 361 paket dibagikan untuk swasta yakni 45 paket untuk Selaparang TV, empat paket untuk klinik kesehatan, Bazda sebanyak 12 paket, dan yayasan Nurul Falah 298 paket. Paket itu diadakan sebagai pengganti TKD ke-13 tahun 2014 yang tidak dibayarkan kepada PNS dan non PNS daerah Lotim. (why)