Giri Menang (Suara NTB) – Mantan Kepala Desa (Kades) di Lombok Barat, H. Tauni bersama kakaknya H. Asmuni diduga ditipu oleh oknum anggota polisi insial SP yang bertugas di wilayah Lobar. Dugaan penipuan ini berawal dari jual beli kendaraan korban yang dilakukan oknum tersebut. Namun sampai saat ini, oknum tersebut belum juga memberikan uang pembayaran mobil itu ke korban. Sehingga korban pun melaporkan kasus ini Polsek hingga Polres bahkan Polda, tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjut.
H. Tauni kepada wartawan Selasa, 30 Juni 2020 menerangkan, dugaan penipuan dialaminya berawal dari jual beli mobil L300 akhir tahun 2014. Ia membeli mobil lengkap dokumen BPKB dari oknum tersebut senilai Rp100 juta, uang pembelian berasal dari dirinya dan kakaknya, H. Asmuni. Sekitar dua pekan setelah jual beli itu, oknum datang ke rumah korban untuk menawarkan menjual lagi kendaraan tersebut. Karena atas iming-iming ada pembeli yang bersedia membeli kendaraan itu di atas Rp 100 juta, ia pun bersedia menjual kendaraan melalui perantara oknum tersebut.
Berselang dua-tiga hari kemudian, oknum Polisi itu menyampaikan ke dirinya bahwa kendaraan tersebut jadi terjual sehingga ia pun menyerahkan BPKB ke oknum tersebut. “Kami percaya karena oknum ini aparat (polisi) sehingga saya serahkan semua lengkap bersama STNK dan BPKP,” imbuh dia.
Harganya saat itu disebutkan Rp115 juta. Setelah kendaraan dan BPKB dibawa, oknum ini malah menghilang. Pihaknya berkali-kali menagih oknum tersebut, bahkan ia menyanggong menunggu korban namun hasilnya nihil. Sampai tahun 2015 awal, oknum ini membuat kuitansi senilai Rp135 juta, dimana dalam kuitansi itu menerangkan bahwa titipan sementara sampai tanggal 16 Maret 2015. Karena tak kunjung mendapatkan hasil, ia pun melaporkan kasus ini ke Polsek Gerung sekitar tahun 2018. Namun tidak ada perkembangan, akhirnya awal tahun 2019 ia melapor ke Polres Lobar. Laporan ini pun ditangani oleh propam dan dialihkan ke Reskrim.
Di Polres, pihaknya dengan korban dimediasi. Di mana hasilnya, oknum membuat surat pernyataan ditandatangani materai 6000. Dalam surat pernyataan itu, oknum tersebut sanggup mengembalikan uang milik korban sejumlah Rp100 juta dalam tempo tiga bulan terhitung sejak dikeluarkannya surat pernyataan itu. Apabila oknum tidak mengembalikan uang tersebut ke korban dalam jangka waktu tiga bulan, maka oknum sanggup diproses secara hukum yang berlaku. Bahkan oknum sebagai penanggung jawab utama sanggup diproses secara disiplin.
“Tapi di Polres tidak bisa diselesaikan, akhirnya saya bawa ke Polda Juli 2019, hampir setahun sudah ini,” jelas dia.
Sampai sekarang, kata dia, belum ada perkembangan. Pihak kepolisian menganggap kalau ada kelemahan dari dokumen korban, karena barang bukti, indentitas kendaraan tidak ada. Namun seharusnya bisa dilacak oleh aparat. Informasi yang ia peroleh kendaraan ini ada di Lotim sudah dijual ke makelar.
“Saya berharap uang saya dikembalikan, dan oknum dihukum sesuai surat pernyataannya,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq yang dikonfirmasi terkait laporan warga ini pihaknya belum mengetahui hal ini. Pihaknya berjanji akan mengecek lebih lanjut masalah ini. “Saya baru (jadi kasatreskrim), nanti saya cek,” tegas dia.
Ia pun meminta foto laporan polisi agar bisa dilacak oleh Pemda. Terkait langkah kepolisian, ia mengaku belum tahu berkas laporan tersebut karena ia baru menjabat tahun 2020. “Biar kami cek dulu,” jelas dia. (her)