Kasus Mandari, Jawaban Penyidik Belum Punya Nilai Pembuktian

0
Tomo Sitepu. (Suara NTB/jun)

Mataram (Suara NTB) – Kajati NTB, Tomo Sitepu akhirnya angkat bicara soal berkas penyidikan kasus terduga bandar sabu berinisial NJD alias Mandari yang harus dihentikan penyidikannya oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Petujuk jaksa peneliti pada Kejati NTB, diakui memang sudah dipenuhi penyidik, hanya saja itu tidak memiliki nilai pembuktian untuk dinyatakan lengkap atau P21.

“Kita membantu penyidik dengan memberikan petunjuk. Sudah dicari, dipenuhi itu tapi tidak punya nilai pembuktian,” ungkap Tomo. Dalam berkas jawaban atas petunjuk yang diberikan jaksa peneliti, tak ada yang memiliki nilai pembuktian bahwa NJD alias Mandari telah melakukan transaksi sabu.

Seperti halnya hubungan telepon dan screnshoot hasil percakapan dalam WAG, di sana tidak ditemukan adanya pembicaraan yang bisa membuktikan bahwa Mandari akan melakukan transaksi narkotika. “Di screnshoot percakapan WA. ‘WA ini sifatnya rahasia, orang-orang terpercaya’ apakah dengan itu anda (penyidik) bisa membuktikan bahwa mereka melakukan transaksi narkotika. Jadi ndak ada nilai pembuktiannya,” tegas Kajati.

Dikatakan, dalam pertemuan dengan tim dari Mabes Polri beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menerangkan semua terkait persoalan yang muncul. Bahkan dari 15 orang saksi yang disampaikan penyidik Ditresnarkoba Polda NTB, Tomo menegaskan satupun tidak memiliki kapasitas sebagai saksi menurut KUHAP.

“Ada CCTV, ia. Adakan nilai pembuktian, ada bahwa mereka saling kenal. Tapi apakah saling kenal itu artinya ada transaksi narkotika, tidak ada. Itu mau dijadikan alat bukti, sama dengan kita berperang tanpa senjata ke pengadilan,” jelasnya.

Mengingat dua alat bukti dalam perkara terduga bandar sabu ini tidak mampu dipenuhi penyidik, sebagaimana SOP yang ada pihaknya meminta penyidik untuk menghentikan penyidikannya kasus tersebut. “Jadi SOP kita apabila sudah tiga kali bolak balik berkas perkara, maka keempat harus dikembalikan dan minta penyidik memberhentikannya. Jangan bilang aneh-aneh, kita menjalankan tugas berdasarkan SOP, kalau ndak percaya nanti saya tunjukkan SOP-nya,” pungkas Tomo Sitepu. (jun)