Kasus IGD/ICU RSUD KLU, Direktur RSUD KLU Diperiksa

0
Kepala ULP Lombok Utara Lalu Majemuk berjalan menuju mobil dinasnya Rabu, 27 Januari 2021 usai diperiksa sebagai saksi kasus pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD KLU.(Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Kejati NTB memeriksa Direktur RSUD KLU dr Syamsul Hidayat terkait kasus pembangunan ruang IGD dan ICU tahun 2019. Pemeriksaannya terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran. Proyek ini bermasalah dan kini sedang tahap penyidikan.

Syamsul mengaku sudah dua kali menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Pidsus Kejati NTB. Pemeriksan terkait perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. “Masih seputar tugas dan kewenangan selaku Direktur,” ujarnya dikonfirmasi Rabu, 27 Januari 2021.

Proyek IGD dan ICU RSUD KLU diduga bermasalah sejak awal. Mulai dari pekerjaan yang tidak selesai sampai harus diputus kontrak. Sampai temuan BPK atas kelebihan pembayaran terhadap kekurangan pekerjaan. Terakhir temuan kekurangan volume pekerjaan fisiknya.

Syamsul menyebutkan perjalanan pengerjaan proyek menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Termasuk di dalamnya tindaklanjut atas temuan BPK mengenai denda adendum, serta pembayaran atas pekerjaan proyek yang belum selesai. “Itu sampun (sudah dibayar),” jelasnya.

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lombok Utara Lalu Majemuk diperiksa lagi pada Rabu, 27 Januari 2021. Pemeriksaan terkait pelaksanaan lelang atas dua proyek lingkup RSUD KLU tersebut. “Ini hanya menyerahkan ringkasan lelangnya,” ucapnya usai pemeriksaan.

Dia mengklaim lelang dua proyek tersebut tanpa masalah. Rekanan memenangkan tender tanpa sanggahan. “Prosesnya by system semua. Sesuai prosedur yang berlaku,” kata Majemuk.

Proyek penambahan ruang ICU RSUD KLU ditender dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar pada APBD KLU tahun 2019. Proyek ini dikerjakan kontraktor asal Makassar, Sulawesi Selatan, PT Apro Megatama dengan kontrak Rp6,4 miliar.

Kemudian, proyek penambahan ruang IGD RSUD KLU dianggarkan dalam APBD 2019 sebesar Rp5,41 miliar. Tender proyek tersebut dimenangi PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar.

Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan, seluruh saksi yang terkait dengan proyek tersebut sudah diperiksa. Termasuk Direktur RSUD KLU, PPK proyek, dan rekanan. “Sudah semua saksi diperiksa,” sebutnya.

Namun sampai kini tim jaksa Pidsus belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Masih diperlukan lagi bukti tambahan mengenai dugaan korupsinya. “Tinggal audit kerugian negaranya. Kalau itu sudah ada nanti kita ekspose penetapan tersangka,” kata Dedi. (why)