Selong (Suara NTB) – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur (Lotim), H. Rohman Farly dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Kamis, 25 Februari 2021. Pemeriksaan terhadap mantan sekda di masa kepemimpinan Bupati, H. Moch Ali Bin Dachlan dan Wakil Bupati, H. Haerul Warisin terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji yang saat ini tengah diusut Kejari Lotim. H. Rohman Farly menjalani pemeriksaan sekitar lima jam.
H. Rohman Farly tiba di Kejari Lotim sekitar pukul 09:00 Wita dengan diantar oleh salah seorang sahabatnya. Pemeriksaan sekda periode 2014-2018 itu berakhir sekitar pukul 13:00 Wita.
Usai menjalani pemeriksaan, H. Rohman Farly langsung menyapa wartawan yang sudah menunggu. Menanggapi pertanyaan wartawan, H. Rohman Farly mengklaim hanya dilayangkan tiga pertanyaan oleh penyidik Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi selaku Koordinator Penanganan Kasus Dugaan Tipikor Pengerukan Kolam Labuh Pelabuhan Labuhan Haji.
Tiga pertanyaan itu terkait sepengetahuannya proyek kolam labuh, penyiapan KUA-PPAS dan selanjutnya Dinas PUPR menyiapkan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Namun sesuai dengan kontrak, rekanan menang diperbolehkan untuk meminta uang muka. Namun setelah dibayarkan, pengembaliannya diakuinya belum dikembalikan sampai hari ini.
Bahkan saat itu Pemda melakukan beberapa langkah untuk pengambilan kembali uang yang saat itu dititip di salah satu bank di Bandung. “Selaku sekda saya hanya menyiapkan di KUA-PPAS. Saya jawab itu. Begitupun untuk pertanyaan yang lain saya satu jawab saya,” terang Rohman Farly.
Koordinator Penanganan Kasus Dugaan Tipikor Kolam Labuh Pelabuhan Labuhan Haji, Lalu M. Rasyidi, mengatakan pemeriksaan, H. Rohman Farly atas kapasitasnya selaku sekda saat proyek itu dianggarkan sebesar Rp38,9 miliar tahun anggaran 2016. Namun untuk materi pemeriksaan yang lebih mendalam tidak bisa disampaikan lebih jauh. “Pemeriksaan terhadap mantan Sekda karena beliau mengetahui proyek pengadaan itu,”terangnya.
Rasyidi mengaku melayangkan sebanyak 30 pertanyaan dengan progres penanganan mega proyek ini sebanyak 65 persen. Untuk pemeriksaan pihak terkait lainnya masih berlanjut berupa pihak bank, mantan Plt. Kadis PUPR Lotim yang saat itu selaku penggunaan anggaran (PA) inisial S. Pemanggilan terhadap mantan Sekda Lotim ini merupakan kedua kali, karena pada pemanggilan pertama beralasan sakit.
“Minggu depan kita agendakan pemanggilan terhadap pihak bank dan mantan Plt Kadis PUPR Lotim. Saat ini kurang lebih sudah 20 saksi sudah kita periksa,”sebut Kasi Intelijen Kejari Lotim.
Dalam kasus ini, Rasyidi mengaku sudah menyampaikan surat permintaan untuk dilakukan audit dari BPKP. Sehingga masih menunggu kesiapan dari BPKP untuk turun melakukan audit kerugian negara. Sementara dari audit sebelumnya dibarengi dengan dua alat bukti, sehingga kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Diketahui mega proyek pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji. Pihak Kejari Lotim menemukan indikasi kerugian negara yang cukup fantastis sekitar Rp9 miliar lebih baik dari kerugian negara dan denda. Bahkan proyek yang dikerjakan tahun 2016 saat ini sudah naik ke penyidikan dari penyelidikan. Nilai anggaran dalam proyek ini sebesar Rp38,9 miliar. Namun, sayangnya proyek ini sama sekali tidak dikerjakan hingga selesai tahun anggaran dan akhirnya dilakukan pemutusan kontrak.
Sementara sejumlah pihak terkait yang sudah diperiksa di tahap penyelidikan, mulai dari kuasa pengguna anggaran (KPA) inisial NR, pejabat pembuatan komitmen (PPK), inisial N, mantan Kadis PU inisial S dan pihak ketiga. Termasuk pemeriksaan bupati pada masa itu, H. Moch Ali Bin Dachlan. (yon)