Kasus Dermaga Gili Air 2017, Audit Kerugian Negara Perlu Diperjelas

0

Mataram (Suara NTB) – Kasus dermaga Gili Air tahun 2017 belum menunjukkan tanda bisa selesai dalam waktu dekat. Polda NTB menguatkan pemeriksaan ahli auditor kerugian negara. Kaitanya dengan petunjuk jaksa peneliti mengenai hasil audit.

“Kita pertajam koordinasi dengan ahli audit. Sesuai dengan petunjuk jaksa,” terang Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Haris Dinzah, dikonfirmasi Senin, 10 Agustus 2020.

Koordinasi itu, sambung dia, mengenai upaya memecah kebuntuan perihal audit kerugian negara. Jaksa peneliti menganggap audit ahli BPKP Perwakilan NTB masih umum. “Masih mengenai kerugian negara,” ucap Haris.

Berkas lima tersangka dugaan korupsi proyek Dermaga Gili Air 2017 masih belum belum lengkap. Dalam kasus itu, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi sampai saat ini tersangka belum ditahan karena dianggap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Para tersangka itu antara lain pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dishublutkan KLU berinisial AA; berkas tersangka kontraktor pelaksana berinisial ES; tersangka pemilik perusahaan SU; serta tersangka konsultan pengawas, LH dan SW.

Modus korupsinya diduga tersangka ES meminjam bendera perusahaan milik SU. Tersangka ES mendapat kuasa dari tersangka SU untuk mengerjakan proyek senilai Rp6,28 miliar tersebut.

Meski ada kejanggalan, kontraktor pengawas LH dan SW tetap menyatakan proyek itu progresnya mulus. Tersangka AA kemudian melunasi pembayaran proyek itu 100 persen. Proyek dermaga Gili Air dibiayai dengan anggaran dari APBN dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017. Audit BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp1,24 miliar. (why)