Kasus DD/ADD Kuripan 2015-2016, Bawahan Mantan Kades Divonis Lima Tahun Penjara

0
Mantan Sekretaris TPK Desa Kuripan Johari Maknun ditenangkan anggota keluarganya usai mendengarkan putusan majelis hakim perkara korupsi DD/ADD Kuripan tahun 2015-2016, Senin, 27 September 2021 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.(Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Mantan Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan pada Desa Kuripan, Lombok Barat Johari Maknun dihukum penjara selama lima tahun. Terdakwa perkara DD/ADD Kuripan tahun 2015-2016 ini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan turut membantu mantan Kades korupsi Rp677,87 juta.

Ketua majelis hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 27 September 2021. Terdakwa divonis bersalah terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johari Maknun dengan penjara selama lima tahun,” ucap Somanasa membacakan amar putusannya. Selain itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan.

Majelis hakim menilai Johari terbukti secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara sebesar Rp677,87 juta. Sisa Rp100 juta dari total kerugian negara Rp677,87 juta sudah dibebankan kepada terpidana mantan Kades Mastur.

Sehingga Johari diputus untuk membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp577,87 juta. “Apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan penjara selama enam bulan,” imbuh Somanasa.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Johari, Dr Firzhal Arzhi Jiwantara mengaku masih pikir-pikir. Demikian juga jaksa penuntut umum I Komang Prasetya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Johari agar dihukum penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp577,87 juta subsider satu tahun penjara.

Desa Kuripan pada tahun tahun 2015 mengelolaa DD/ADD sebesar Rp2,1 miliar dan Rp1,3 miliar tahun 2016. Johari mengerjakan sejumlah proyek fisik desa tidak sesuai dengan mekanisme yang berakibat pada kurangnya volume pekerjaan.

Untuk menutupinya, Johari membuat manipulasi dalam laporan pertanggungjawabannya. Kuitansi pengeluaran dibuat dengan pengesahan menggunakan stempel duplikat.

Antara lain dalam kegiatan, pembuatan rabat jalan, talud, jembatan, dan bronjong yang volume pekerjaannya kurang. Juga pada pekerjaan pengadaan gawang futsal, alat penggilangan bakso, motor roda tiga untuk ambulans desa, pengadaan bak sampah, perangkat komputer, dan pengadaan alat pemotong rumput.

Dalam perkara ini, mantan Kades Kuripan Mastur sudah menjadi terpidana dengan vonis penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Mastur terbukti korupsi dana kas desa mencapai Rp48,54 juta. Dengan alasan uang telah dipakai untuk keperluan pribadinya dan Rp20 juta untuk THR pejabat BPD, TPK, dan perangkat desa. Mastur hanya mampu mengembalikan Rp10 juta dari pinjaman tersebut. (why)