Kasus Benih Jagung 2017, Temuan BPK Soal Ganti Benih Rusak Diacuhkan

0
Dedi Irawan (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Pengadaan benih jagung tahun 2017 di NTB menjadi temuan BPK. Temuan itu pun diteruskan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan RI. Antara lain, penggantian benih rusak yang ditolak kelompok tani.

“Seharusnya ada penggantian benih rusak Tetapi ternyata tidak diganti,” ungkap Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan dikonfirmasi Kamis, 15 Oktober 2020. Hal itu yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Temuan BPK RI itu kemudian diteruskan ke Itjen Kementan RI. Sejumlah benih diklaim sudah diganti rekanan. Benih rusak dan diduga tidak sesuai sertifikasi sebelumnya dikembalikan petani. ‘’Ini yang kita dalami. Temuan BPK ini sudah dibawa ke Itjen. Tetapi tidak semua ditindaklanjuti,’’ kata Dedi.

Dedi menyebutkan, Bidang Pidsus Kejati NTB sudah membentuk tim jaksa penyidik untuk pengusutan kasus tersebut. Namun, proses tahapan penyidikan baru dimulai ketika sudah resmi ada pelimpahan dari Kejagung RI. ‘’Tim sudah ada, berkasnya dari Kejagung belum ada,’’ ujarnya.

Proyek pengadaan benih jagung direalisasikan pada tahun 2017 dengan skema dua tahap. Untuk wilayah NTB, tender pengadaan tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dimenangi PT SAM. Tahap kedua senilai Rp12 miliar dikerjakan PT WA. Total anggarannya Rp29 miliar.

Benih yang digelontorkan kepada kelompok tani diduga tidak sesuai spesifikasi. Kejagung menemukan indikasi benih bersertifikat namun tidak memenuhi syarat teknis. Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTB menemukan 198 ton benih oplosan.

Indikasi korupsi dalam kasus itu muncul dari pelaksanaan proyek pengadaan. Rekanan diduga menyalurkan benih jagung yang tidak sesuai dengan perencanaan. Tetapi pengadaan tetap dibayar penuh sesuai kontrak.

Pengadaan benih tersebut merujuk ketentuan teknis. Diantaranya komponen kadar air, kadar kekeringan, jenis, dan ukuran benihnya. RAB juga disusun berdasarkan Rencana Detail Kelompok Tani (RDKK) yang sudah ditetapkan melalui SK Calon Petani Calon Lahan (CPCL). (why)