
Mataram (Suara NTB) – Empat tersangka dugaan korupsi pada pengadaan benih jagung 2017 dicekal ke luar negeri. Mereka tidak diizinkan keluar dari wilayah Indonesia karena masih menjalani proses hukum. Pencekalan ini dimaksudkan untuk memudahkan proses penyidikan.
Kejati NTB mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap tersangka mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB Husnul Fauzi; mantan pegawai Distanbun Provinsi NTB I Wayan Wikanaya; Direktur PT SAM Aryanto Prametu; dan Direktur PT WBS L Ihwan. “Untuk menghindari keempat tersangka melarikan diri keluar negeri penyidik telah melakukan tindakan cekal terhadap para tersangka,” terang Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Minggu, 4 April 2021. Surat pencegahan sudah diajukan ke Imigrasi Mataram.

Pencekalan ke luar negeri ini, sambung Dedi, sebagai langkah pencegahan agar tersangka tidak melarikan diri. Sebab masih ada agenda penyidikan yang sebelumnya tidak terlaksana karena alasan kesehatan para tersangka. “Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan para tersangka untuk agenda pemeriksaan. Tetapi ada tersangka yang dinyatakan positif Covid-19 dan ada yang tidak memenuhi panggilan,” kata Dedi.
Tersangka Husnul meski menghadiri panggilan di Kantor Kejati NTB tetapi urung diperiksa. Alasannya hasil tes cepat antigen menunjukkan bahwa Husnul positif Covid-19. Tersangka Aryanto tidak hadir dengan alasan masih isolasi mandiri. Surat keterangan positif Covid-19 disampaikan melalui pengacaranya. Sementara tersangka Ihwan tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir. Tersangka Wikanaya yang hadir pada pekan lalu sudah menjalani pemeriksaan. Wikayana dipulangkan dan akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan selanjutnya.
Demikian juga dengan tersangka lain, yakni Husnul dan Aryanto yang akan dipanggil lagi setelah dinyatakan negatif Covid-19. “Untuk tersangka LIH (Ihwan) tetap akan dilayangkan panggilan kedua pada minggu depan, jika tetap tidak hadir maka akan dilakukan upaya paksa pada panggilan ketiga,” tutup Dedi. Para tersangka tersebut diduga terlibat bersama-sama dalam dugaan korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun 2017. Total anggaran pengadaannya mencapai Rp48,25 miliar. Benih yang disalurkan ternyata tidak sesuai spesifikasi karena terindikasi tidak bersertifikat resmi.
Anggaran dari Kementerian Pertanian RI itu digelontorkan untuk pengadaan dalam dua tahap. Mekanisme pelaksanaan pengadaannya, dua rekanan ditunjuk langsung. Yakni PT SAM untuk pengadaan senilai Rp17,25 miliar. Kemudian PT WBS dengan anggaran pengadaan Rp31 miliar. (why)