Kasus Bank NTB Syariah, Polda NTB Usut Indikasi Tindak Pidana Perbankan

0
I Gusti Putu Gede Ekawana (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Polda NTB selesai mengkaji laporan pengaduan dugaan pembobolan dana kas Bank NTB Syariah Rp10 miliar. Tim Subdit II Perbankan ditugasi menyelidiki indikasi tindak pidana perbankan. Hal itu berkaitan dengan fraud atau kecurangan dalam kegiatan usaha perbankan. “Saya sudah serahkan ke Subdit Perbankan,” ucap Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Rabu, 7 April 2021. Disposisi penanganan kasus ke jajarannya berdasarkan hasil kajian sumber anggaran yang dikelola.

Eka mengatakan kajiannya merujuk pada dana yang dikelola Bank NTB Syariah. Yakni penempatan modal dari pemerintah daerah, kemudian sumber dana perusahaan dari dana kelolaan kegiatan perbankan, serta penghimpunan dana dari nasabah. “Kalau uang dari daerah itu korupsi. Nah ini dia penggelapan dalam jabatannya sehingga kita serahkan penanganannya ke perbankan,” urainya.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof. Amiruddin menerangkan, aparat penegak hukum musti jeli dalam menilai unsur perbuatan dalam tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi. “Kalau tindak pidana korupsi harus ada kerugian keuangan negara. Walaupun pakai cara-cara perbankan tapi kalau belum ada kerugian negara, kenanya bukan tindak pidana korupsi,” jelasnya saat dihubungi terpisah, Rabu, 7 April 2021.

Dugaan penyimpangan Rp10 miliar dana kas Bank NTB Syariah dapat ditelusuri indikasi tindak pidana korupsinya. Kecuali sudah ada bukti awal yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara atau daerah yang nyata. Meskipun modusnya masuk kategori aktivitas kegiatan usaha perbankan. Analisanya merujuk pada delik pasal 2 dan pasal 3 UU No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 2 pada intinya mengenai perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Sementara pasal 3 menyinggung soal perbuatan setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Rujukan lainnya pada tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum penggelapan dalam jabatan. Tindak pidana perbankan memiliki rujukan Undang-undang tentang Perbankan. Khususnya dalam hal Bank NTB Syariah maka mengaju pada UU RI No21/2008 tentang Perbankan Syariah. “Penggelapan dalam jabatan kenanya ada kerugian dari pihak Bank, apakah itu keuangan bank atau nasabah bank,” jelas Amir.

UU Perbankan Syariah mengatur pidana bagi dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank syariah atau bank umum yang membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan. Atau menghilangkan atau tidak memasukkan pencatatan. Atau mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan.

Dana kas Bank NTB Syariah sejak tahun 2012 raib. Kasus ini sebelumnya menjadi temuan internal Bank NTB Syariah mengenai indikasi penyimpangan dana. Oknum pegawai dengan jabatan penyelia berinisial PS dirotasi dari jabatannya pada Januari 2021 sejak temuan tersebut. Modusnya, dana kas dipindahbukukan melalui tiga rekening. Kemudian dana itu ditarik tunai melalui ATM dan cara-cara lain. (why)