Kasi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota Diklarifikasi

0
Sejumlah Kasi Pendidikan Madrasah pada Kemenag Kab/kota se-NTB usai menjalani klarifikasi di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, Senin, 26 November 2018. (Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Sejumlah Kasi Pendidikan Madrasah 10 kabupaten/kota se-NTB menghadap penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB. Mereka memberikan klarifikasi perihal pengadaan buku madrasah tahun 2018. Penyidik mendalami proses pembelian buku merujuk pada petunjuk teknis BOS.

Beberapa diantaranya, Kasi Penmad Kemenag Lotim, Kemenag Lobar, Kemenag Mataram, Kemenag Loteng, Kemenag Sumbawa Barat, Kemenag Sumbawa, Kemenag Dompu, dan Kemenag Kota Bima.

Klarifikasi berlangsung sejak pukul 09.00 Wita, beberapa diantaranya baru berakhir sekitar pukul 18.00 Wita, Senin, 26 November 2018.

Kasi Penmad Kemenag Sumbawa Barat, Asaduddin menjelaskan, dirinya ditanyai perihal realisasi pengadaan buku yang diatur pembeliannya sebanyak 20 persen dari BOS.

“Di juknis BOS itu ada diatur 20 persen untuk beli buku. Tapi kalau di KSB ada toleransi, tergantung kemampuan karena itu kan ada 14 item yang harus dibeli. Tidak harus buku saja,” ucapnya usai klarifikasi.

Dia menjelaskan, Kemenag Sumbawa Barat membawahi delapan madrasah ibtidaiyah, 11 madrasah tsanawiyah, dan 6 madrasah aliyah. “Semuanya sudah K-13,” ungkapnya.

Pembelian buku juga disesuaikan dengan kondisi buku yang sudah tersedia di sekolah. Juga dengan mempertimbangkan satu siswa satu buku. Pembeliannya pun tidak diatur harus dari perusahaan tertentu.

“Yang penting kualitas dan murah. Itu ada di e-katalog. Kalau sudah ada buku sebelumnya, tidak beli lagi,” terangnya. Madrasah, kata dia, dibebaskan untuk membeli sesuai kewenangannya masing-masing.

Asad menolak pihaknya disebut mengintervensi pembelian buku. “Kalau di kami tidak ada. Tapi kalau dari rakor itu kita bedah juknis BOS. Yang menekankan (buku) harus diadakan,” paparnya.

Rakor dimaksud yakni pada April 2018 lalu di Senggigi, Lombok Barat. Turut hadir sebagai perwakilan penyelenggara, Kasubag Umum, Kabid Pendidikan Madrasah, serta Kepala Kanwil Kemenag NTB.

Asad memilih menerangkan soal pembelian buku yang tidak ada mengatur harus dari satu perusahaan tertentu. Asalkan pihak madrasah menyerahkan bukti pertanggunjawaban.

“LPJ baru dikatakan lengkap kalau ada bukti beli buku. Dan beli buku sudah sebuah kewajiban. Kami tidak persoalkan mau beli dimana, berapa harganya itu terserah madrasah,” jelasnya.

Kasi Penmad Kemenag Loteng, Muhammad Salim, serta Kasi Penmad Mataram, Muhammad menolak memberi keterangan saat dimintai konfirmasi usai klarifikasi.

“Sudahlah, kalau masuk koran tidak usah lah,” jawab Muhammad sambil berlalu kembali menuju ruang Subdit III Tipikor.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Syamsudin Baharuddin mengatakan, klarifikasi Kasi-kasi tersebut untuk menelusuri indikasi penyimpangan dari piramida bawah ke atas.

“Misalnya di pertemuan di hotel apakah ada indikasi pembelian bukunya diarahkan. Kita cari ini sakitnya di mana. Masih panjang prosesnya,” terangnya. (why)