Kasasi Kasus Perumahan Dompu, Audit Kerugian Negara BPKP Diabaikan

0
Nanang Sigit Yulianto. (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Kejati NTB melayangkan kasasi perkara korupsi Rp6,3 miliar pemberian modal kerja dari Bank NTB Dompu kepada pengembang perumahan PT Pesona Dompu Mandiri. Vonis bebas dua perkara itu tidak bisa diterima jaksa penuntut umum. Sebabnya, audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTB tidak dianggap.

 

“Sudah ada pernyataan lembaga negara bahwa ada kerugian negara. Terus BPKP itu mau dijadiin apa kalau pernyataannya tidak dipakai,” ungkap Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto, Kamis, 3 September2020.

 

Menurutnya, kasus itu diyakini indikasi korupsinya karena ada hasil audit yang menyatakan timbulnya kerugian negara. Sebagai akibat dari perbuatan korupsi tersebut.

 

“BPKP ini lembaga negara, diabaikan. Apa alasannya kok tidak dipakai,” tegasnya lagi.

 

Dalam pertimbangan putusan pun disebutkan bahwa Bank NTB Cabang Dompu bukannya merugi. Melainkan malah untung Rp800 juta dari pemberian kredit untuk pembangunan rumah subsidi tersebut.

 

“Untungnya kan setelah selesai. Perbuatannya kan dari awal. Prosesnya yang dilihat. Saya yakin kasus ini terbukti di kasasi,” kata Nanang.

 

Kajati menambahkan, jaksa penuntut umum tidak akan melimpahkan kasus ke pengadilan apabila sedari awal tidak meyakinkan pembuktiannya. “Kita tidak main-main ajukan perkara ke persidangan itu,” pungkasnya.

 

Dalam perkara tersebut, terdakwa Direktur PT Pesona Dompu Mandiri (PDM) Surahman dan mantan Direktur PT Bank NTB Cabang Dompu Syarifudin Ramdan divonis bebas dari segala dakwaan korupsi Rp6,2 miliar kredit modal kerja.

 

Majelis hakim Sri Sulastri bersama hakim anggota Abadi dan Fathurrauzi menyatakan dua terdakwa itu tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan. Kemudian memulihkan hak keduanya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

 

Dakwaan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP gagal dibuktikan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan terhadap dua terdakwa dengan pidana penjara lima tahun, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas antara lain, proses pengajuan dan penyaluran kredit sudah sesuai dengan ketentuan. Akta perjanjian kredit yang ditandatangani Ramdan dan Surahman pada tahun 2017 sah menurut hukum.

 

Pengajuan kredit untuk membangun 150 unit rumah subsidi Dorompana Permai di Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu disetujui Rp10 miliar. Namun, pencairannya baru sampai Rp6,2 miliar selama lima bulan berjalan.

 

Syarat pencairan kredit sudah terpenuhi berupa prestasi kemajuan pekerjaan fisik. Ditambah, adanya 426 calon pembeli dengan 117 diantaranya lolos BI Checking. 20 calon pembeli sudah menyetorkan uang muka.

 

Tetapi, pada 17 Mei 2019, saksi BPN menghentikan proses pengalihan hak tanggungan sertifikat atas permintaan jaksa. Padahal sudah diterbitkan cover note dalam rangka balik nama sertifikat. PT PDM hanya bisa menarik dana kredit sebesar Rp6,2 miliar.

 

Ahli BPKP menyatakan kerugian negara Rp6,2 miliar. Namun, PT PDM melunasi kewajiban bunga dan pokok kredit sebesar Rp6,8 miliar sebelum jatuh tempo pada 6 November 2019. Kantor Pusat Bank NTB menyatakan keuntungan Rp800 juta. (why)