Karcis Ganda Masuk Wisata Labuhan Haji Dikeluhkan Pengunjung

0

Selong (Suara NTB) – Semenjak dibukanya kegiatan Pesta Pantai Labuhan Haji, semenjak tanggal 8 Mei 2022 lalu, ditemukan ada pemberlakuan karcis ganda. Pengunjung mengeluhkannya, sebab tidak cukup membayar Rp7 ribu retribusi masuk yang ditarik panitia Pesta Pantai, pada pintu berikutnya akan kembali ditarik Rp5-10 ribu karcis dari Dinas Pariwisata.

Kepala Desa Labuhan Haji, Fahminuddin saat dikonfirmasi Suara NTB, Rabu, 11 Mei 2022 mengakui perssoalan karcis ganda tersebut. Ia pun memaklumi keluhan para pengunjung. Semestinya, hal itu katanya tidak perlu terjadi.

Fahminuddin mengaku kesal dengan jajaran Dinas Pariwisata (Dispar) yang ikut-ikutan melakukan penarikan biaya masuk kawasan pantai lokasi pesta pantai. Dijelaskan, namanya pesta pantai Labuhan Haji, maka seluruh kawasan pantai di wilayah Labuhan Haji merupakan lokasi acara.

Dia menjelaskan, karcis masuk Rp7 ribu per orang yang dibuat oleh panitia ini katanya jelas dasar hukumnya. Di mana proses pembuatan karcis tersebut dikomunikasikan dengan seluruh intansi terkait. Karcis masuk itu pun katanya sudah diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sesuai aturan yang berlaku, 10 persen dari nilai karcis yang terbeli ini masuk ke Bapenda sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Disebut, jika pendapatan seluruhnya Rp40 juta, maka panita menyetor Rp4 juta ke daerah,” terangnya.

Karcis yang dibuat panitia itupun berlaku hanya selama kegiatan pesta pantai berlangsung. Yakni sampai tanggal 15 Mei mendatang. Meski rentang waktunya dari tanggal 8-15, namun di luar hari Minggu panita sama sekali tidak melakukan penarikan. “Seperti hari ini, memang ada hak melakukan pungutan, tapi tidak dilakukan, nanti hari Minggu akan dilakukan penarikan lagi,” tuturnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Lotim, Widayat saat dikonfirmasi terpisah mengakui pihaknya memang melakukan penarikan retribusi. Karcis yang dibuat itu juga diporporasi oleh Bapenda dan semua yang diperoleh masuk menjadi bagian dari PAD.

Penarikan retribusi masuk objek wisata ini diberlakukan Dispar di dua titik. Yakni hanya pantai Sepolong Labuhan Haji dan Pantai Suryawangi Labuhan Haji. Saat pembahasan mengenai akan dilakukan penarikan juga oleh panitia pesta pantai, pihak Dispar sama sekali tidak pernah diajak komunikasi. “Dispar tidak pernah diajak ikut membahas titi-titik mana tempat melakukan penarikan,” sebutnya.

Adapun dasar hukum Dispar sendiri adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 tahun 2021 tentang penarikan retribusi objek wisata. Atas dasar ini, Dispar tidak berani tidak melakukan penarikan. Semua karcis yang masuk ini jelas arahnya. Ada audit dari Inspektorat. Uang hasil karcis masuk itu tegasnya bukan untuk  karyawan Dispar tapi masuk menjadi bagian pendapatan sah Daerah. (rus)