Karantina Wisman Hanya Berlaku Tiga Hari

0

Giri Menang (Suara NTB) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno (SSU) dalam kunjungannya ke desa wisata Sesaot, Narmada, Rabu, 3 November 2021 mengumumkan secara resmi kebijakan wajib karantina bagi para wisatawan mancanegara hanya berlaku tiga hari.

Menyusul kuatnya gelombang kritik dan keluhan dari para pelaku pariwisata di daerah, karena karantina selama tujuh hari dinilai cukup memberatkan. Sehingga kebijakan pemangkasan waktu karantina itu pun disebutnya telah dikeluarkan dan mulai berlaku hari ini. “Berdasarkan masukan dari para epidemiolog, dengan keadaan Covid-19 yang lebih terkendali. Kami memutuskan untuk para pelaku perjalanan luar negeri karantinanya sekarang berlangsung hanya tiga hari,” papar Sandiaga kepada media di Puskesmas Sesaot.

Kebijakan itu disebutnya berlaku bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Yang telah melakukan vaksiansi lengkap dan sudah ditesting PCR dengan hasil negatif. Maka, kebijakan karantina bagi mereka hanya berlaku tiga hari setelah tiba di Indonesia. “Jadi itu yang sudah diputuskan bersdasarkan masukan dari epidemiolog. Dan kita tetap memprioritaksan pengendalian Covi-19,” ujarnya.

Sehingga bagi para penonton helatan World Superbike (WSBK) di Mandalika nanti, kebijakan karantina selama tiga hari ini lah yang diharapkan untuk sama-sama dapat dipatuhi. “Pelaku perjalanan luar negeri mau pun WNA yang masuk ke Indonesia harus mengikuti kebijakan protokol karantina yang terkahir dari satgas Covid-19,” tandas Sandi.

Terpisah, Kadis Pariwisata Lobar, H. Saepul Akhkam pun mengaku memahami kebijakan karantina yang diwajibkan pemerintah, yang sebelumnya harus dilakukan selama tujuh hari. Sebagai upaya untuk menekan angka penularan Covid-19 yang dikhawatirkan pemerintah. “Mungkin karena ada kekhawatiran ancaman gelombang ketiga Covid-19,” ujarnya.

Ia menilai bahwa di satu sisi, dari kebijakan itu justru menimbulkan kesan. Bahwa pemerintah seolah kurang percaya diri terhadap vaksinasi yang selama ini sudah berjalan dan tengah dikebut. Sehingga langkah yang diambil oleh Kemenparekraf untuk memangkas waktu karantina bagi Wisman. Disebutnya sebagai satu langkah preventif. Karena kata dia, masa inkubasi virus terkait negatif atau tidaknya, disebutnya, itu bisa dilihat selama dua hari.

“Kita manut saja dengan kebijakan pemerintah, tapi kalau boleh memberi masukan, negara lain saja terbuka dengan negara kita. Terus kenapa kita tidak? Jadi ini harus ada jalan tengahnya,” tegas dia. Karena dari yang ia ketahui, bahwa negara yang warganya akan bepergian ke luar negeri, termasuk ke Indonesia, telah diwajibkan untuk swab PCR terlebih dahulu. Sehingga hal itu, disebut Akhkam, seharusnya dijadikan sebagai rujukan oleh pemerintah Indonesia. (her)