Kaling Tak Leluasa Kelola Dana Lingkungan

0

Mataram (Suara NTB) – Pemkot Mataram telah mengalokasikan dana lingkungan Rp 50 juta untuk masing-masing lingkungan dalam APBD 2017. Sayangnya, anggaran diperuntukan untuk penanganan kebersihan ini telah ditentukan penggunaannya. Diantaranya, pembelian kendaraan pengangkut sampah, gaji petugas kebersihan, gaji kaling dan biaya operasional lingkungan.

Ditentukannya item per item penggunaan dana lingkungan ini justru tidak memberikan keleluasaan bagi lingkungan untuk mengelola anggaran. Disamping itu, gaji petugas kebersihan dinilai lebih rendah dibandingkan petugas kebersihan dari Dinas Kebersihan mencapai Rp 1,2 juta perbulan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, I Nyoman Suandiasa menjelaskan, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh menghajatkan dana lingkungan Rp 50 juta untuk fokus penanganan kebersihan. Sebab, Pemkot Mataram telah mengevaluasi masalah kebersihan ada pada persoalan pengelolaan sampah dari lingkungan ke tempat pembuangan sementara.

Solusi jangka pendek yaitu pengadaan sarana prasarana seperti sepeda motor roda tiga. Selain keliling mengangkut sampah, juga difungsikan sebagai TPS sementara. “Jadi tossa (sepeda motor roda tiga, red) itu didesain sedemikian rupa sebagai TPS sementara,” kata Suandiasa di ruang kerjanya, Selasa, 29 November 2016.

Jika dipermasalahkan kenapa gaji petugas kebersihan relatif kecil. Ia menerangkan, penanganan kebersihan tidak akan efektif jika diserahkan sepenuhnya ke pemerintah saja. Harus ada pola pemberdayaan masyarakat. Bentuk kontribusi masyarakat melalui iuran kebersihan lingkugan.

Dari iuran itu bisa membayar gaji petugas lingkungan.

“Gaji disiapkan kota itu sifatnya menambah saja,” ujarnya.

Petugas kebersihan diangkat harus masyarakat setempat. Prinsipnya, persoalan kebersihan itu dari rakyat dan untuk rakyat. Oleh sebab itu, Pemkot Mataram pola lama ingin tepat penanganannya.

Ia menambahkan, dana lingkungan saat ini masih dalam bentuk RKA tahun 2017. Dana ini akan dititipkan ke kecamatan. Kecamatan bertanggungjawab dalam proses pengadaan, pengangkatan petugas kebersihan dan honor lingkungan.

Sementara, pihaknya mengevaluasi dan memonitoring penggunaan anggaran berlangsung. (cem)