Kalak BPBD NTB Ungkap Oknum Penghambat Percepatan RTG

0

Mataram (Suara NTB) – Target percepatan pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) masih saja terganjal dengan ulah oknum yang diduga bermain. Mereka yang diduga terlibat seperti oknum aparat desa, oknum kelompok masyarakat (Pokmas), oknum fasilitator dan pihak ke tiga atau aplikator.

Modus yang dijalankan berbeda beda, tapi muaranya ingin mengambil keuntungan pribadi dari pencairan dana gempa yang bervariasi antara Rp15 juta sampai Rp50 juta.

‘’Jadi ada masalah pada titik- titik ini. Apakah ini berpotensi nenghambat? ya memang, ini yang jadi hambatan percepatan,’’ sesal Kepala Pelaksana BPBD NTB, H. Ahsanul Halik, S.Sos, MM.

Dari tingkat Pokmas, disebutnya mengelola anggaran besar yang mencapai miliaran rupiah karena membawahi banyak rumah rusak akibat gempa. Modusnya, oknum Pokmas yang membuat kontrak dengan aplikator, meminta fee kepada aplikator dari  pembelian material.

Para Pokmas juga membuat kontrak dengan beberapa aplikator yang dianggap menguntungkan. Dampaknya, aplikator lain yang lebih serius mengajukan kontrak, tidak ada celah. ‘’Artinya, pada tingkat Pokmas ini ada masalah,’’ ujarnya.

Diungkapkannya juga soal indikasi permainan pada aplikator. Oknum aplikator mengikat kontrak dengan banyak Pokmas demi mendapat lebih banyak keuntungan pekerjaan. Tapi dampaknya, banyak rumah yang terbengkalai karena tidak dikerjakan.

‘’Mereka kerjakan satu satu, selesai yang ini, tapi ditinggal yang di sana. Nah, untuk lanjutkan pekerjaan itu, mereka nunggu pembayaran dari pekerjaan RTG yang lain. Ini yang jadi penghambat,’’ sesalnya lagi.

Ada juga aplikator yang coba-coba. Punya modal kecil, bangunan workshop sekadarnya, kemudian membuat kontrak dengan Pokmas, menunggu pencairan baru dikerjakan RTG. Akibat aplikator tidak bonafide ini, justru dianggapnya sangat mengganggu.

Sementara syarat-syarat aplikator sesuai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak juknis),  harus  punya modal, mendirikan workshop, memiliki alat angkut, menyediakan tenaga tukang dan  menandatangani  Pakta Integritas. Jika tidak memiliki syarat ini, maka aplikator tersebut dilarang direkomendasikan untuk membangun RTG. Sementara di lapangan masih banyak aplikator bekerja tidak sesuai juklak juknis hanya demi mendapat bagian pekerjaan.

Tak dipungkirinya, selain oknum desa yang meminta jatah, oknum fasilitator juga diterima informasi melakukan hal sama. “Tidak kami pungkiri, ada oknum juga di fasilitator kami,” ungkapnya.

Harus diingat, kata dia, anggaran besar mencapai total Rp5,1 triliun saat ini milik negara yang harus dipertanggungjawabkan. Terlebih, anggaran bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB ini, peruntukan kebencanaan.

‘’Harusnya punya empati lah, bagaimana tujuan kita agar masyarakat ini dipercepat punya rumah. Jangan main-main,’’ tegasnya.

Sisi kemanusiaan harus di kedepankan, meski tidak dinafikan keuntungan dan gaji yang diperoleh dari tiap pekerjaan para pihak tadi. ‘’Tapi sekali lagi, kami minta harus ada empati lah,’’ pesannya.

Mengatasi masalah itu, ia sedang membangun koordinasi dengan BPBD Kabupaten dan Kota, serta bupati dan walikota daerah terdampak untuk membantu menertibkan oknum dimaksud. Identifikasi lapangan dirasa sangat penting dan posisi itu harus diambil alih di tingkat kabupaten dan kota sebagai daerah terdampak.  “Bila perlu, kalau ada menemukan seperti ini, kita tindaklanjuti ke proses hukum,” ancamnya. (ars)