Kades Rababaka Diperiksa Penyidik

0

Dompu (Suara NTB) – Kepala Desa Rababaka, Tri Sutrisno akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Kamis, 4 Juli 2019. Panggilan kedua setelah sebelumnya mangkir tersebut, diagendakan untuk klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi DD/ADD tahun 2018.

Ditemani beberapa orang rekan dan disusul calon penasehat hukumnya, Tris sapaan akrab mantan aktivis tersebut menuju ruang pemeriksaan siang kemarin. Hingga sore ini ia bahkan masih dicecar sejumlah pertanyaan untuk kelengkapan data dan bahan keterangan penyidik.

Kasi Intel Kejari Dompu, Ahmad Sulhan, SH., dikonfirmasi Suara NTB via telepon sore kemarin belum bisa berkomentar banyak lantaran masih mendalami keterangan yang bersangkutan. “Ini masih berjalan (pemeriksaan), agendanya masih meminta keterangan untuk puldata pulbaket. Masih kita gali, tanya dulu satu-satu,” singkatnya.

Terkait beberapa program fisik yang diduga menjadi sumber penyimpangan DD/ADD tahun 2018 oleh terlapor. Ahmad Sulhan belum bisa menjawab dengan alasan masih akan fokuskan pemeriksaan terlebih dahulu.

Sementara informasi yang dihimpun Suara NTB sebelumnya, pemanggilan terlapor kasus dugaan korupsi DD/ADD tahun 2018 itu, menyusul proses pengumpulan data dan keterangan pada sejumlah saksi rampung dilakukan penyidik. Tinggal dilengkapi beberapa pihak terkait dan kades untuk kemudian dilanjutkan pada gelar perkara.

Jika mengacu keterangan saksi-saksi, diakui penyidik, memang terdapat indikasi penyimpangan dana desa yang diperkirakan merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. Tetapi untuk kejelasannya akan diklarifikasi terlebih dahulu pihak yang bersangkutan.

“Dari keterangan-keterangan sebelumnya memang ada indikasi, tapi kita belum berani simpulkan karena belum dengar penjelasan dari yang bersangkutan juga,” jelas Kasi Pidsus Kejari Dompu, M. Isa Ansyori, SH.

Dikatakan, selama proses pengumpulan data dan bahan keterangan itu, sedikitnya sudah sembilan orang saksi dihadirkan penyidik, mulai dari perangkat desa hingga pengurus Masjid Al-Kiblatain Desa Rababaka. Karenanya tinggal menunggu hasil klarifikasi yang dijadwalkan pekan depan untuk menentukan status perkaranya. (jun)