Juru Pungut Pasar ACC Direkomendasikan Dipecat

0

Mataram (Suara NTB) – Inspektorat Kota Mataram merekomendasikan juru pungut Pasar ACC tidak diperpanjang kontrak alias dipecat. Pemecatan itu dikarenakan bersangkutan diduga melakukan pungutan liar (pungli). Kasus pungli terus didalami oleh auditor.

Selain sanksi bagi juru pungut kata Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, sanksi juga akan dikenakan kepada kepala pasar berstatus pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri. Hukumannya adalah dimutasi untuk tidak menjabat sebagai kepala pasar. Tetapi akan dilihat seperti apa tingkat kesalahannya.

“Kalau juru pungut jelas rekomendasinya, dipecat,” tegas Alwan dikonfirmasi, Selasa, 4 Februari 2020.

Pemeriksaan oleh auditor pengawas internal pemerintah (APIP), tidak mengarah pada personal. Secara umum, auditor mendalami modus dilakukan penarikan atau pungutan kepada pedagang. Selama ini, celah pungutan liar terjadi justru timbul pasca revitalisasi pasar.

Inspektorat sebut Alwan, sejak awal pembangunan semestinya Dinas Perdagangan harus mendata pedagang tetap dan tidak tetap. Setelah  proyek revitalisasi rampung maka diutamakan pedagang yang memiliki surat izin pedagang. Jangan sampai muncul surat izin perdagangan (SIP) lain.

“Yang punya SIP ini dulu yang diprioritaskan. Jangan ada SIP – SIP baru lagi,” tegasnya.

Diakui, data pedagang di pasar masih amburadul. Walaupun di pasar sebenarnya sudah memiliki denah pedagang. Kesemrawutan ini memicu dilakukan revitalisasi kembali. Pasca revitalisasi, resikonya pedagang mendapatkan volume tempat lebih kecil dibandingkan sebelumnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, H. Amran M. Amin berdalih, sanksi belum bisa dijatuhkan kepada juru pungut maupun ke kepala pasar. Sebab, belum ada rekomendasi secara tertulis yang diterima dari Inspektorat. Jika dokumen telah diterima dan petugas pasar terbukti mengalami kekeliruan maka konsekuensinya adalah dipecat dan tidak boleh lagi jadi kepala pasar.

“Kami ini kan birokrasi. Jadi harus ada dulu dokumen baru kami bisa mengambil tindakan. Yang tadi itu beliau ditanya oleh Pak Wali. Rekomendasi belum ada kita terima,” kilahnya.

Amran memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat untuk menindak anak buahnya tersebut. Pasca operasi tangkap tangan (OTT) juru pungut Pasar ACC, pihaknya langsung mengklarifikasi kepala pasar. Tetapi mereka pada posisi melakukan pembenaran. Untuk tindaklanjutnya diserahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. (cem)