Jumlah Pemilih di Lombok Timur Ditetapkan 875.259 Orang

0

Selong (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Kamis (19/4) menggelar rapat pleno terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkada tahun ini. Adapun, jumlah DPT yang ditetapkan KPU Lotim sebanyak 875.259 pemilih.

Dikonfirmasi Suara NTB, Jumat, 20 April 2018, Ketua KPU Lotim, Muhammad Saleh, menjelaskan, dari data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan sebelumnya sebanyak 866.173, saat ini DPT berjumlah 875.259 orang. Artinya mengalami perubahan yang cukup signifikan. Perubahan disebabkan adanya pemilih baru sebanyak 14.000 dari hasil koordinasi dengan Dinas Dukcapil sudah mengeluarkan NIK. Sehingga bisa ditemukan angka sekitar 6.000 pemilih yang kemudian dimasukkan ke dalam DPSHP dan sekaligus masuk ke DPT.

Penambahan 6.000 pemilih ini selain dari dikeluarkannya NIK dari Dukcapil, tambahan berasal dari pemilih yang belum masuk terdaftar, seperti baru pulang merantau. Selanjutnya, DPT yang sudah ditetapkan itu nantinya akan menjadi dasar dari KPU di dalam melakukan pengadaan logistik berupa surat suara maupun logistik yang lain berkaitan dengan kegiatan pemungutan, penghitungan suara. “Untuk DPT, kita sudah tetapkan sebanyak 875.259 pemilih. Mengalami perubahan yang cukup signifikan dari DPS,” terangnya.

Selain itu, pemilih yang sudah masuk dalam DPT dipastikan tidak terjadi pemilih ganda. Pasalnya, KPU Lotim sudah melakukan kroscek dana analisa, sehingga dapat dinyatakan jika tidak ada pemilihan ganda dari DPT yang sudah ditetapkan tersebut. M. Saleh mengakui, sebelumnya dari DPS ke DPSHP sempat ditemukan pemilih ganda yang cukup banyak sekitar 11.000 pemilih, namun hal tersebut sudah diselesaikan.

Mengingat waktu pencoplosan dalam pemilihan kepala daerah baik Pilbup maupun Pilgub yang masih cukup panjang sekitar dua bulan, KPU Lotim menegaskan jika DPT yang sudah ditetapkan itu aman dan tidak dapat memasukkan pemilih baru ke dalam DPT, kecuali apabila ada dokumen yang datang untuk dimasukkan ke DPT sebelum penetapan jumlah DPT di KPU Provinsi NTB yang dilakukan, Sabtu hari ini. “Kita terus koordinasi dengan PPK, apabila masih ada masyarakat belum terdaftar. Kita usahakan nanti bisa masuk di provinsi, maka provinsi sedang melakukan rekapitulasi untuk DPT Pilgub,” ujarnya.

Kendati demikian apabila pemilih itu tidak terdaftar di DPT, yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari H dengan menggunakan ketentuan yang berlaku. Karena KPU bersama Dukcapil terus berkomitmen dan mendorong masyarakat untuk mengurus identitas terutama sisa dari 11.000 pemilih yang sama sekali belum memiliki NIK dan KK. “Kalaupun tidak masuk DPT, apabila Suketnya ada maka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari H,” jelasnya. (yon)