Mataram (Suara NTB) – Jaksa Pengacara Negara (JPN) merekomendasikan agar kerjasama pengelolaan aset milik Pemprov NTB di dua titik di Kota Mataram dihentikan. Pihak swasta dianggap wanprestasi karena tidak kunjung mengelola lahan di lokasi strategis tersebut.
Lahan itu di Jalan Langko Mataram, eks rumah Dinas DPRD NTB, beberapa meter dari SPBU Pajang Mataram. Lahan itu terlihat kosong, sebagian sudah dibangun rumah toko (ruko). Satu titik lagi di sudut simpang empat Jalan Bung Karno Mataram, lahan eks Balai Laboratorium Kesehatan.
Menurut juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, SH.,MH, status lahan di dua titik itu dalam status pengelolaan pihak ketiga. Namun sudah bertahun tahun lahan itu tidak dimanfaatkan sesuai perjanjian pengelolaan. Untuk itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui JPN merekomendasikan untuk memutus kerjasama.
“Dalam beberapa kali pembahasan, JPN memang selalu menyampaikan itu. Rekomendasinya cabut pengelolaan,” kata Dedi Irawan sesuai informasi dari JPN Datun, Ikhsan Asri, SH kepada Suara NTB, Jumat, 6 September 2019.
Menurutnya, lahan itu terletak di kawasan stragis Kota Mataram. Seharusnya lahan itu dikelola sesuai perjanjian dan bentuk pembangunannya diserahkan kepada pihak ketiga. Selanjutnya produk dan pendapatan dari pembangunan itu akan menjadi pemasukan bagi daerah.
“Karena tidak ada aktivitas ya ini namanya wanprestasi. Harus diputus kontrak kerjasama,” tegasnya.
Namun sejauh ini belum ada pembahasan lebih jauh soal teknis pemutusan kontrak pengelolaan lahan. Juga belum ada Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov NTB untuk pendampingan dalam proses penyelesaian kontrak. “Jika surat itu ada, kita akan langsung bantu Pemprov selesaikan urusan lahannya,” tegas Dedi Irawan. (ars)