JJM untuk Guru Honorer Tetap Dibayarkan Lewat APBD

0
H. Aidy Furqan (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Jasa Jam Mengajar (JJM) bagi guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) atau Guru Non-ASN jenjang SMA, SMK, dan SLB tetap dibayarkan melalui APBD Provinsi NTB. Sementara pembayaran JJM yang belum tuntas di bulan Desember 2020 akan dibayarkan di tahun 2021.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd., pada Selasa, 19 Januari 2021 menjawab isu yang beredar bahwa JJM untuk guru honorer tidak lagi dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi NTB, tapi dibayarkan oleh sekolah melalui dana BOS atau BPP. “JJM untuk guru honorer tetap dibayarkan melalui APBD dan tidak dikembalikan ke sekolah,” ujar Aidy.

Selain itu, ada juga guru honorer yang mengeluhkan pembayaran jasa jam mengajar bulan Desember 2020 belum terbayarkan. Aidy menegaskan, pembayaran JJM yang belum tuntas akan dibayarkan di tahun ini. “Pembayaran yang belum semua tuntas bulan Desember dibayarkan 2021 ini,” katanya.

Pihaknya juga melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) Non-ASN, bagi yang lulus akan diajukan mendapatkan SK penugasan dari gubernur. Guru non-ASN yang dinyatakan lulus UKG Non-ASN tahun 2020 akan diajukan SK penugasan gubernur pada Januari 2021. Mereka akan ditempatkan atau didistribusikan ulang sesuai kebutuhan.

Sebanyak 1.917 guru non-ASN dari 3.899 guru non-ASN yang menjadi peserta UKG Non-ASN tahun 2020 dinyatakan memperoleh nilai di atas 65. Dengan demikian mereka memenuhi syarat mendapatkan SK penugasan dari gubernur. Nilai yang diumumkan itu sudah merupakan nilai tes ditambah bobot masa pengabdian.

Sementara itu, peserta UKG non-ASN yang memperoleh nilai 0—64 sebanyak 1.982 orang. Nantinya guru non-ASN yang belum memenuhi syarat atau belum mendapatkan nilai di atas 65 bisa megikuti UKG non-ASN di tahun 2021.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan dan Tugas Pembantuan Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana, S.Pd., mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan UKG non-ASN di tahun 2021 nanti. Menurutnya, UKG Non-ASN tetap akan dilaksanakan meskipun ada rekrutmen ASN lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. (ron)