Jenazah PMI Asal Sumbawa Diupayakan Pulang dari Brunei Beserta Haknya

0
Abri Danar Prabawa. (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Perwakilan Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya untuk memulangkan jenazah Sajariah (38) asal Desa Sebeok, Kecamatan Orong Telu, Sumbawa yang meninggal dunia di Brunei Darussalam, diduga dibunuh majikannya. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram, Abri Danar Prabawa kepada Suara NTB, Jumat, 16 Oktober 2020 mengatakan masih berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Brunei Darussalam agar jenazah almarhumah dapat dipulangkan ke kampung halamannya.

Selain jenazah, hak-haknya, gaji, serta asuransinya juga diperjuangkan. “Segala hak-haknya diperjuangkan oleh perwakilan di Brunei. Kita tinggal tunggu, apakah bisa dipulangkan atau tidak. Tergantung yang disana (Brunei),” katanya. BP2MI Mataram juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga almarhumah, di Sumbawa. Abri membenarkan meninggalnya Sajariah, diduga dilakukan oleh majikannya. Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pendampingan hukum untuk penuntutan kepada majikan.

“Majikannya diancam hukuman seumur hidup,” imbuhnya. Sajariah dikabarkan meninggal dalam keadaan bersimbah darah di rumah majikannya. Diduga kuat korban dibunuh, dan kasus ini sedang ditangani pihak kepolisian negara setempat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Muhammad Ikhsan Safitri sebelumnya menyampaikan, pihaknya sudah mendapatkan berita resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di Brunai Darussalam terkait kematian Sajariah. Sajariah meninggal dunia pada 10 Oktober 2020.

Informasi kematian korban, jelasnya, pertama kali diketahui pihak keluarga yang ada di Desa Sebeok. Keluarga korban dihubungi langsung oleh pihak kedutaan. Dari surat resmi yang diperoleh, diketahui pada 10 Oktober 2020 pukul 12.00, KBRI mendapatkan informasi dari Polisi Diraja Brunei, bahwa seorang PMI bernama Sajariah asal Sumbawa, meninggal dunia di rumah majikan di STKRJ Kampung Mumong, Kuala Belait, dengan kondisi bersimbah darah.

Pada tanggal 11 Oktober  2020 pukul 08.00, dilakukan otopsi yang dihadiri polisi Kuala Belait, polisi CID (Crime Investigation Dept) pusat dan staf KBRI Bandar Seri Begawan. Dalam pemeriksaan, ditemukan banyak luka senjata tajam di bagian leher, pipi dan hidung. Menurut hasil otopsi, penyebab kematiannya karena pendarahan akibat pembunuhan.

Pihak polisi menginformasikan majikan dalam penahanan sebagai saksi. Karena ketika polisi datang ke tempat kejadian sekitar pukul 09.00 tanggal 10 Oktober 2020,  hanya majikan perempuan yang berada di rumah, sementara majikan laki laki sedang ke luar. Sajariah adalah PMI yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Mumong, Kuala Belait sejak Januari 2019. (bul)